Kades Kajuanak Salahi Masa Jabatan, Pengamat Usul Kemendagri dan DPR Evaluasi UU Desa
Masa jabatan yang panjang sangat berpeluang disalahgunakan oleh kepala desa terkait dana desa yang jumlahnya cukup besar
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk segera mengevaluasi terkait masa jabatan kepala desa yang diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Pasalnya panjangnya masa jabatan tersebut berpeluang disalahgunakan.
"Kementerian Dalam Negeri dan DPR sebaiknya mengevaluasi tentang masa jabatan kepala desa yang diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Masa jabatan yang panjang sangat berpeluang disalahgunakan oleh kepala desa terkait dana desa yang jumlahnya cukup besar," kata Fernando kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Sebelumnya Kepala Desa (Kades) Kajuanak, Galis, Bangkalan, Jawa Timur dinilai menyalahi aturan Undang-Undang (UU) Desa yang mengatur bahwa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun.
Atas temuan ini, Fernando berharap pihak berwajib khususnya Inspektorat Pemkab Bangkalan bisa segera mengklarifikasinya kepada Kades Kajuanak Galis.
"Pihak berwenang harus mendalami tentang informasi yang diberikan masyarakat dan masa jabatan Kepala Desa Kajuanak Galis yang diduga menyalahi UU Desa," kata dia.
Baca juga: Kades di Magelang Sebarkan Video Asusila Istri Siri di Medsos, Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Sementara soal dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Inspektorat Bangkalan pada 26 Juni 2023, Fernando juga berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan menindaklanjutinya.
"Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan harus menindaklanjuti tentang adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa," terang Fernando.
Sebelumnya perwakilan masyarakat di Desa Kajuanak, Mohammad Habibi melaporkan kepala desanya atas tak adanya transparansi. Laporan ini lanjutnya, berangkat dari aduan warga terkait problematika di desa mereka.
"Pertama laporan ini berangkat dari keresahan saya sebagai masyarakat melihat banyaknya problematika terjadi di Desa Kajuanak Galis apalagi tidak adanya transparansi di wilayahnya," kata Habibi.
Problematika itu berawal dari Kades Kajuanak Galis, Marsit yang menjabat tanpa melalui proses pemilihan sejak 2000 hingga 2016. Marsit diketahui menjabat kepala desa menggantikan ayahnya, Zaenal Abidin yang meninggal dunia.
"Bahwa dari tahun 2000 sampai 2016 tersebut tidak ada pemilihan sehingga membuat Bapak Marsit menjadi Penjabat (Pj) kepala desa hingga 16 tahun lamanya," ujar dia.
Sehingga, kata Habibi, dari tahun 2000 sampai 2016 yang bersangkutan menjabat selama 16 tahun tanpa melalui proses pemilihan. Marsit kemudian tetap menjadi kades setelah melewati proses pemilihan secara sah di tahun 2016 dan 2023. Sehingga yang bersangkutan telah menjabat sebagai kades selama 23 tahun.
"Pemilihan kades baru ada tahun 2016 dan 2023 yang hasilnya bapak Marsit menjadi Kades Kajuanak Galis," ucapnya.
Terpisah, saat dimintai konfirmasinya, Kades Kajuanak Galis, Marsit enggan berkomentar ihwal adanya pengaduan warga desa ke Inspektorat Pemkab Bangkalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/demo-warga13.jpg)