Rabu, 13 Agustus 2025

Tampang 2 Oknum Polisi Curi Mobil di Lampung, Rencanakan Aksi sejak Juli, Nasibnya Terancam Dipecat

Berikut fakta-fakta kasus pencurian mobil yang melibatkan 2 oknum polisi di Lampung. Kini kedua pelaku terancam dipecat.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Istimewa
Berikut fakta-fakta kasus pencurian mobil yang melibatkan 2 oknum polisi di Lampung. Kini kedua pelaku terancam dipecat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian mobil yang melibatkan 2 oknum polisi dilaporkan terjadi di Kota Bandar Lampung, Lampung.

Identitas pelaku pencurian berinisial CD dan FW yang sama-sama bertugas di Polda Lampung berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Kasus pencurian ini sempat menjadi perhatian publik karena foto wajah CD dan FW tersebar di media sosial.

Kini, keduanya telah ditangkap serta ditahan oleh Polda Lampung.

CD dan FW terancam dipecat dari anggota kepolisian.

Berikut fakta-fakta kasus pencurian mobil dirangkum dari Tribunbandarlampung.com, Minggu (15/10/2023):

Baca juga: 45 Polisi Diperiksa Polda Kalteng soal Demo Berujung Ricuh di Seruyan

Kronologi kejadian

Kasus bermula saat M Rizal Tengku Triawan kehilangan mobilnya pada Minggu (20/8/2023) pukul 13.30 WIB lalu.

Ketika itu, Rizal pergi belanja ke sebuah mal di Bandar Lampung.

Saat mau pulang, dirinya dikejutkan karena mobil miliknya sudah tidak ada di tempat parkir.

Rizal kemudian meminta bantuan pihak mal untuk mengecek rekaman CCTV.

Benar saja, mobil Brio merah miliknya keluar dari mal padahal kucinya masih dibawa.

Rizal selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandar Lampung.

Akibatnya korban menderita kerugian Rp150 juta.

Setelah berbulan-bulan menunggu, Rizal patut bersyukur karena mobilnya akhirnya ditemukan.

Ia dalam kesempatannya mengapresiasi kinerja kepolisian mengusut kasusnya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menemukan mobil saya," ucap Rizal.

Kini, ia sedang menunggu proses pemulangan mobilnya yang masih jadi barang bukti kasus.

Baca juga: Viral 2 Wanita Nekat Curi Pakaian dan Tas di Sebuah Toko, Pelaku Diduga Masih di Bawah Umur

Pelaku anggota kepolisan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik (Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, membenarkan pelaku pencurian merupakan dua anggota kepolisian.

Sedangkan otak kasus ini adalah Bripda FW. Ia awalnya mengajak temannya A meminjam mobil milik korban.

Tanpa sepengetahuan Rizal, Bripda FW menduplikat kunci mobil.

"Jadi oknum polisi FW ini merencanakan pencurian mobil sejak Juli. Itu hasil dari pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut," urai Umi.

Singat cerita, Bripda FW mengajak rekannya sesama polisi untuk mencuri mobil korban.

Keduanya tahu kebaraan mobil tersebut karena memasang GPS.

"Jadi pada 20 Agustus 2023 lalu pada pukul 11.00 WIB oknum polisi FW ini mengajak oknum CD untuk datang ke Mal menggunakan Toyota Cayla hitam untuk melakukan pencurian mobil Brio melalui GPS," jelas Umi.

Dalam aksinya, kedua pelaku membagi peran. Bripda FW sebagai otak dan eksekutor, sedangkan Bripda CD membantu dan membawa kabur mobil.

Baca juga: Pura-pura Minta Pijat Plus-plus, Pria di Medan Cekik Terapis Hingga Tewas Lalu Curi Barang Korban

Terancam dipecat

Mobil Brio merah milik korban Rizal yang terparkir di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (13/10/2023). Mobil tersebut sempat dipinjam oknum polisi diduplikat kuncinya kemudian dicuri saat terparkir di mal.
Mobil Brio merah milik korban Rizal yang terparkir di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (13/10/2023). Mobil tersebut sempat dipinjam oknum polisi diduplikat kuncinya kemudian dicuri saat terparkir di mal. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Umi melanjutkan, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda.

Bripda CD ditangkap di kontrakannya di wilayah Sukarame pada Kamis 12 September 2023 dini hari.

Sementara Bripda FW diamankan saat melarikan diri ke Lampung Utara.

Umi menegaskan, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memberikan atensinya dalam kasus ini.

Bripda FW dan rekannya kini akan diproses secara kedinasan serta diancam pidana.

"Kepada dua oknum polisi ini, sanksinya PTDH, dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan (curat), dikenakan pasal 363 KUHP

Kami tunggu lebih lanjut sidang kode etik yang bersangkutan. Sanksi terberat bagi mereka adalah terancam PTDH," tutupnya.

Informasi tambahan, selain kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti mobil Brio warna merah, kunci duplikat dan karcis parkir mal.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan