Anggota Polisi yang Dilaporkan Karena Rudapaksa Mantan Pacar di Sulawesi Selatan Dipecat
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan FA dipecat bukan karena rudapaksa.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Anggota polisi berinisial Bripda FA (23) di Sulawesi Selatan dipecat karena melanggar kode etik kepolisian, Selasa (24/10/2023).
Bripda FA dipecat secara tidak hormat (pemberhentian tidak dengan hormat/PTDH).
Bripda FA sebelumnya dilaporkan mantan pacarnya kasus rudapaksa.
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Mantan Pacar di Makassar, Beri Pil Aborsi, Korban Diteror hingga Tertekan
Walau demikian, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan FA dipecat bukan karena rudapaksa.
Bripda FA dipecat karena melakukan hubungan badan sebelum mendaftarkan diri sebagai anggota Polri.
"Pada saat kronologis, dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum anggota Polri," kata Zulham.
Artinya, lanjut Zulham, sebelum masuk menjadi anggota Polri, Bripda FN sudah membuat dan mengisi data tidak benar.
Utamanya, pada saat penelusuran mental dan kepribadian.
"Sementara ada aturan yg mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," bebernya.
Zulham menyebut, saat sidang kode etik beberapa pihak dihadirkan. Termasuk korban.
Sebelumnya diberitakan, Bripda FA (23), oknum Polisi yang dilaporkan rudapaksa mantan pacarnya menjalani Sidang Etik, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (24/10/2023) siang.
Baca juga: Klarifikasi Mantan Pacar Pratama Arhan Usai Lontarkan Sindiran, Suami Azizah Salsha Disebut Miskin
Ia hadir dalam ruang persidangan mengenakan seragam dinas.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham.
Sidang yang juga dihadiri sejumlah perwira polisi itu, berlangsung tertutup.
Sejumlah awak media yang hendak meliput jalannya sidang pun menunggu di depan ruang sidang.
Dilaporkan mantan pacar
Sekedar diketahui Bripda FA dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan atas dugaan rudapaksa seorang wanita berinisial RM.
RM mengaku melapor ke Bid Propam dan SPKT Polda Sulsel didampingi orangtuanya, pada 10 Juli 2023 lalu.
Namun, hingga kini kasus itu dianggap belum menuai kejelasan.
Baca juga: Viral Wanita di Sragen Dianiaya Mantan Pacar di Kafe, Korban Kini Pilih Tempuh Jalur Hukum
"Saya sudah melapor ke Propam, tanggal 10 Juli 2023 saya sudah laporkan kode etik sama pidananya, cuman sekarang masih progres penyelidikan," ucap RM kepada wartawan.
Sementara untuk kode etik Bripda FA kata dia, sementara dalam proses pemberkasan.
"Kalau kode etiknya sudah pemberkasan tinggal menunggu progres PPA karena hasil visumnya belum keluar," sebutnya.
Sekedar diketahui, RM dan Bripda FA memang pernah menjalin hubungan asmara atau pacaran.
Namun, hubungan keduanya disebut renggan hingga akhirnya putus.
Awal hubungan asmara keduanya berlangsung sejak masih duduk di bangku SMA.(*)
Penulis: Muslimin Emba
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bukan karena Rudapaksa Mantan Pacarnya, Ini Alasan Polda Sulsel Pecat Tidak dengan Hormat Bripda FA
Sumber: Tribun Timur
Pukul Wakil Kepala Sekolah, Anak Polisi Akui Emosi: Tas Diambil dan Rusak, Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Edarkan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Guru PNS Ini Divonis 2 Tahun |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Makassar Besok Kamis, 18 September 2025: Pagi sampai Siang Cerah |
![]() |
---|
Pengakuan Aiptu Rajamuddin Saksikan Anaknya Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai: Saya Marahi, Bikin Malu |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Makassar Besok Rabu, 17 September 2025: Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.