Kamis, 21 Agustus 2025

Janda 19 Tahun Tak Sadar Anaknya Tenggelam di Kolam Dalam gara-gara Sibuk Ngobrol dengan Calon Suami

Seorang janda 19 tahun menangis histeris saat mengetahui putrinya yang masih 6 tahun meninggal dunia akibat tenggelam di kolam, Minggu (22/10/2023).

Penulis: Isti Prasetya
Istimewa/TribunJember.com
Kolam renang di Desa Biting, Kecamatan Arjasa, Jember, yang menjadi TKP bocah 6 tahun tewas tenggelam, Minggu (22/10/2023). 

"Akhirnya korban ditolong dan diangkat. Dan ketika anaknya sudah diangkat, ibunya itu juga masih belum di sana. Karena masih sibuk ngerumpi, soalnya kan janda ibunya, janda dua kali," kata Agus.

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Ibu korban menyesal

Dikutip TribunJember.com, Agus mengungkapkan, saat itu ibu korban masih belum tahu anaknya meninggal dunia karena masih bermesraan dan mengobrol dengan calon suaminya.

"Jadi ibunya ini juga teledor. Akhirnya begitu tahu anaknya meninggal dunia di kolam renang, menyesal dan menangis," katanya.

Korban sempat dilakukan perawatan di Puskesmas setempat tetapi nyawanya tidak bisa tertolong.

Korban diduga tenggelam lantaran mempunyai riwayat epilepsi akibat usia ibu yang masih terlalu muda.

"Tubuh korban sempat dibalik, hingga dikasih napas buatan. Tetapi tetap tidak bisa tertolong. Informasi terakhir, korban juga punya riwayat epilepsi, mungkin karena ibunya hamil saat usia masih terlalu muda, jadi mungkin juga stunting dulunya," tutur Agus.

Baca juga: Viral Kabut Tebal Selimuti Pantai di Gunungkidul saat Siang, BMKG: Tak Berdampak tapi Tetap Waspada

Lebih lanjut, Agus menuturkan, ibu korban diduga hamil di usia belia.

"Soalnya umur 19 tahun, sudah punya anak umur 6 tahun. Kan berarti masih muda sekali nikahnya dulu. Informasinya ini, ibunya sudah janda dua kali," ucapnya.

Keluarga ikhlas

Atas kejadian itu, kata Agus, keluarga korban menerima peristiwa itu dengan lapang dada.

Keluarga korban menganggap hal tersebut bagian dari musibah.

"Pihak kolam renang juga membiayai perawatan jenazah. Dan kedua belah pihak juga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak menuntut," jelasnya.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunMadura.com/Imam Nawawi, TribunJember.com/Imam Nawawi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan