Rabu, 10 September 2025

Bripda FA Dipecat dari Polisi, Dilaporkan Mantan Pacar Atas Kasus Rudapaksa, Terancam Hukuman Pidana

Dalam sidang etik di Mapolda Sulsel, Bripda FA dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Kuasa hukum korban akan mengawal kasus ini sampai proses pidana.

Editor: Abdul Muhaimin
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Oknum polisi di Sulsel berinisial Bripda FA dipecat usai dilaporkan mantannya melakukan rudapaksa. 

Bripda FA (23) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah dilaporkan mantan pacarnya melaku Rudapaksa, Selasa (24/10/2023) siang.

Sidang yang berlangsung di Mapolda Sulsel itu, menyatakan Bripda FA terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Siang dipimpin langsung hakim ketua Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi.

Kombes Pol Zulham yang dihampiri awak media seusai sidang menyatakan, pemecatan Bripda FA adalah komitmen disiplin kepolisian.

"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan kami akan menyidangkan Bripda FA terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Zulham.

"Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH," sambungnya.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Gorontalo Peras Petani Jutaan Rupiah, Kini 2 Anggota Dinonaktifkan

Sebelumnya diberitakan, Bripda FA (23), oknum Polisi yang dilaporkan rudapaksa mantan pacarnya menjalani Sidang Etik, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (24/10/2023) siang.

Ia hadir dalam ruang persidangan mengenakan seragam dinas.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham.

Sidang yang juga dihadiri sejumlah perwira polisi itu, berlangsung tertutup.

Sejumlah awak media yang hendak meliput jalannya sidang pun menunggu di depan ruang sidang.

Sekedar diketahui, Oknum polisi berinisial Bripda FA (23) dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan atas dugaan rudapaksa seorang wanita berinisial RM.

RM mengaku melapor ke Bid Propam dan SPKT Polda Sulsel didampingi orangtuanya, pada 10 Juli 2023 lalu.

Baca juga: Fakta Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Tilang Rp 150 Ribu, Kejadian Sudah Lama Tahun 2018

Namun, hingga kini kasus itu dianggap belum menuai kejelasan.

"Saya sudah melapor ke Propam, tanggal 10 Juli 2023 saya sudah laporkan kode etik sama pidananya, cuman sekarang masih progres penyelidikan," ucap RM kepada wartawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan