Kamis, 28 Agustus 2025

Seorang Istri di Riau Diculik Debt Collector Karena Suaminya Punya Utang Rp100 Juta

Maya Ramasari diculik empat orang debt collector. Para pelaku kini sudah diringkus Polres Rohil.

Editor: Erik S
ISTIMEWA
ILUSTRASI - Maya Ramasari (35), warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau menjadi korban penculikan debt collector, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, ROHIL- Seorang wanita bernama Maya Ramasari (35), warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau menjadi korban penculikan debt collector, beberapa waktu lalu.

Maya Ramasari diculik empat orang debt collector. Para pelaku kini sudah diringkus Polres Rohil.

Maya diculik lantaran Sumilan (41) memiliki utang Rp100 juta dan belum dibayar.

Baca juga: Viral Wanita Teriak Histeris saat Dipaksa Masuk ke Mobil, Polisi Bantah Isu Dugaan Penculikan

"Sekitar Rp 100 juta (utang suami korban)," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Kamis (26/10/2023).

Sumilan diduga meminjam uang kepada rentenir.

"Kalau di bank pasti ada jaminan," kata Andrian.

Orang yang memberi pinjaman kepada Sumilan diduga mengerahkan debt collector untuk penagihan lantaran utang yang tidak kunjung dibayar.

Para pelaku atau debt collector itu menyusun rencana untuk menculik istri Sumilan.

Setelah berhasilkan melakukan aksinya, Maya dikurung di kamar rumah salah satu pelaku.

Lebih lanjut, Andrian mengatakan belum berhasil menangkap salah satu pelaku lainnya, yaitu DH (46).

DH adalah guru PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rohol.

Baca juga: Bertemu PPAI, Ahmad Sahroni Terima Aduan Banyak Aduan Kasus Penculikan Oleh Orang Tua Sendiri

Kini, DH ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO.

"Belum tertangkap," kata Andrian.

Kronologi

Sebelumnya diberitakan, keempat pelaku yang ditangkap ada tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30), dan seorang wanita berinisial PH (54).

"Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dikarenakan adanya utang piutang. Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector," ungkap Andrian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan