Wanita di Semarang jadi Korban Penipuan dan Tanggung Pajak Rp3 Miliar, E-KTP Digunakan Pegawai Bank
Polisi menangkap empat pelaku penipuan di Semarang. Dua di antara pelaku merupakan mantan pegawai bank. Mereka menggunakan data E-KTP orang lain.
Editor:
Abdul Muhaimin
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan. Wanita di Semarang mendapat tagihan pajak Rp3 miliar. Data E-KTP bocor dan disalahgunakan.
Tersangka lainnya lantas menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.
Pada akhirnya korban mendapat tagihan bernilai miliaran. "Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp3 miliar," tuturnya.
Empat pelaku akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahu penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kagetnya Wanita Semarang Dapat Tagihan Pajak Rp 3 Miliar, Gara-gara E KTP Dicatut Pegawai Bank
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.