Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Apartemen di Gresik, Pasang Tarif Rp600 Ribu
Jajaran Polres Gresik berhasil bongkar praktik prostitusi online yang berada di salah satu apartemen
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Polisi bongkar praktik prostitusi online yang berada di salah satu apartemen di Gresik, Jawa Timur.
Empat pekerja seks komersial (PSK) dan satu mucikari pun diamankan Satreskrim Polres Gresik.
Mucikari berinisial N (23) pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Gresik, Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya mengetahui adanya praktik prostitusi di apartemen yang berada di Kecamatan Kebomas, Gresik ini dari laporan masyarakat.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan, dan ternyata di salah satu kamar di apartemen tersebut benar terjadi praktik prostitusi online.
Saat tim Satreskrim Polres Gresik mendatangi lokasi, sedang ada dua wanita yang melayani pria hidung belang di salah satu kamar apartemen.
Baca juga: Berawal Laporan Pesta Miras di Kamar Hotel, Polsek Panakkukang Bongkar Dugaan Aktivitas Prostitusi
Aldhino mengatakan, praktik prostitusi ini ternyata sudah berjalan selama satu bulan.
Mucikari N menjajakan layanannya melalui aplikasi online.
"Hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi online itu sudah berlangsung satu bulan terakhir. Modus operandinya memanfaatkan aplikasi MiChat," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (31/10/2023).
Mengutip TribunJatim.com, N mempunyai dua akun aplikasi chat yang juga digunakan untuk sarana transaksi.
N mematok harga awal Rp600 yang bisa ditawar oleh pria hidung belang.
Aldhino mengatakan, setelah harga cocok, pria hidung belang bertemu di lantai dasar apartemen dengan N lalu akan diantar menuju kamar.
"N bersama PSK akan menemui di lantai dasar, kemudian diantar menuju kamar," kata dia.
Dari bisnisnya tersebut, N bisa mendapatkan Rp3 juta tiap minggunya.
Polisi pun turut mengamankan uang senilai Rp8,6 juta, buku cacatan kerja, sejumlah ponsel dan alat kontrasepsi saat penggerebekan.
N juga dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHPidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul.
Baca juga: Prostitusi Online di Banyumas Sediakan Jasa Hubungan Sesama Jenis, Dikelola di Facebook Sejak 2021
Kata Manajemen Apartemen
Building Manager apartemen tempat penggerebekan prostitusi online, Wisnu Kusuma Wardanya pun memberikan penjelasan.
Ia mengaku tak mengetahui soal adanya aktivitas prostitusi online di apartemen.
Mengutip Kompas.com, pihak apartemen sudah melakukan seleksi ketat bagi siapa saja yang akan menjadi pemilik unit.
"Sebenarnya kami sudah melakukan seleksi ketat untuk siapa saja yang hendak menjadi pemilik unit, mulai dari pendataan kartu tanda penduduk dan lain sebagainya," ujarnya.
Wisnu mengungkapkan, apapun yang terjadi di dalam kamar sepenuhnya tanggung jawab dari pemilik kamar setelah serah terima kunci.
"Hanya saja setelah unit diserahterimakan kepada pemilik, itu tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemilik," tutur Wisnu.
Setelah kunci apartemen diserahkan ke pemilik unit, maka tugas manajemen adalah menjaga kawasan supaya selalu nyaman.
Meski tak mengetahui soal adanya aktifitas terlarang tersebut, Wisnu dengan jelas mengatakan bahwa pihaknya tak pernah memberikan fasilitas atau mendukung adanya praktik prostitusi.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Willy Abraham)(Kompas.com, Hamzah Arfah)
Sumber: TribunSolo.com
Ini Langkah SMGR di Tengah Ketatnya Industri Semen Nasional |
![]() |
---|
Sosok Syahrul Munir, Ketua DPRD Gresik Persilakan Warga Pakai Mobil Dinasnya |
![]() |
---|
Persilakan Warga Pinjam Mobil Dinasnya, Ketua DPRD Gresik Akui Jarang Pakai: Sopir dan Bensin Gratis |
![]() |
---|
Pilot Project Dekarbonisasi Petrokimia Gresik dan Kemenperin Jadi Terobosan Baru Industri Hijau |
![]() |
---|
Ibu Hilang sejak Ayah Meninggal, 5 Anak di Gresik Bertahan Hidup dengan Menjual Barang Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.