Kamis, 14 Agustus 2025

Pembunuhan di Subang

Ada 95 Adegan Kasus Subang, Dari Curhat Yosep ke Danu Hingga Esksekusi Tuti dan Amel

Sebanyak 95 adegan dilakukan dalam pra rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, JawaBarat.

Editor: Hendra Gunawan
Ahya Nurdin/Tribun Jabar
Pra rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang Jawa Barat, pada Kamis (2/11/2023). Ada 95 adegan dalam pra rekonstruksi. 

Dalam bagasi mobil Alphard tersebut, Amalia ditumpangkan di atas jasad ibunya yang terlebih dahulu dimasukan kedalam mobil Alphard terlebih dahulu oleh ketiga tersangka.

Sementara itu, sebelum jasad keduanya dimasukkan ke Bagasi, terlihat dalam adegan tersebut, AA memarkirkan mobil Alphard terlebih dahulu, sebelum peristiwa pembunuhan, mobil Alphard terlihat membelakangi jalan raya.

Mobil tersebut kemudian diparkirkan oleh AA hingga mengarah kejalan kemudian para tersangka memasukan kedua jenazah ibu dan anak tersebut.

Setelah adegan memasukan kedua jasad Ibu dan anak tersebut, di pergaan ke 94, Danu terlihat sibuk membawa sebuah ember berisi air untuk membersihkan lantai depan hingga kedalam dari bercak darah maupun bekas kaki para tersangka.

Setelah membersihkan lantai, adegan pra rekontruksi pun selesai, Danu kembali pulang menggunakan motor bebek menuju arah Jalancagak.

Sementara Yosep dan kedua anak Mimin tak diketahui setelah peristiwa itu kemana.

"Adegan-adegan pra rekontruksi tersebut sesuai apa yang dilihat oleh Danu langsung saat di TKP, " kata Kepala Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan kepada awak media, Kamis(2/11/2023)

Dikatakan Surawan, hanya sekitar 94 adegan yang berhasil dilihat oleh Danu dalam peristiwa tersebut.

"Sementara setelah Danu membersihkan lantai dan pulang ke TKP, Danu tak mengetahui lagi para tersangka lainnya pergi kemana," ucapnya

Namun kata Surawan, Pra Rekonstruksi ini setidaknya sudah bisa mengungkap tabir kelam pembunuhan Ibu dan Anak tersebut yang sudah 2 tahun tak terungkap.

"Tadi Pra Rekonstruksi juga turut dipantau oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jabar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK)," ujarnya

Sementara kuasa hokum keluarga Yosep, Rohman Hidayat mengungkap hingga saat ini, belum ada alat bukti yang cukup untuk menahan Mimin, Arighi, dan Abi ke penjara.

"Klien kami sudah jadi tersangka, ya sudah kita uji di persidangan. Kalau punya cukup bukti ya silakan tangkap," ungkap Rohman Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Misteri Mbak Suci pada Selasa (31/10/2023).

"Fakta hari ini, tiga klien kami masih di luar, mereka (penyidik) belum punya cukup bukti untuk ditetapkan jadi tersangka," lanjutnya.

Rohman menyampaikan, Yosep sendiri sudah pasrah dengan dirinya yang kini ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan