Kamis, 21 Agustus 2025

Peran 8 Orang Tersangka Bisnis Narkotika Keripik Pisang dan Happy Water, 4 Orang Masih Buron

Inilah peran delapan tersangka peredaran keripik pisang narkoba dan happy water yang diringkus di Yogyakarta

TRIBUNJOGJA.COM/NETI ISTIMEWA RUKMANA
Bareskrim Polri dan jajaran pejabat berkepentingan menunjukkan sejumlah barang bukti produksi dan pengedaran narkotika. - Inilah peran delapan tersangka peredaran keripik pisang narkoba dan happy water yang diringkus di Yogyakarta 

Dari kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Juncto paaal 132 ayat 1 UU Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika mengedarkan narkotika golongan I.

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana Rp 1 miliar," ungkap Wahyu Widada.

Praktik peredaran narkoba jenis baru ini terungkap setelah operasi siber menemukan adanya penjualan keripik pisang dan happy water yang dibanderol dengan harga tinggi di media sosial.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Cimanggis, Depok, Jabar.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti keripik pisang dan happy water pada 2 November 2023.

Kasus lantas dikembangkan dan diketahui produksi keripik pisang dengan campuran narkoba berada di wilayah Yogyakarta.

Keripik pisang narkoba ini dipasarkan melalui media sosial.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat merilis kasus pengungkapan narkoba bermodus paket keripik pisang Jumat (3/11/23).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat merilis kasus pengungkapan narkoba bermodus paket keripik pisang Jumat (3/11/23). (Istimewa)

Baca juga: Pemilik Kontrakan Tak Menyangka Rumahnya Dijadikan Pabrik Pembuatan Keripik Pisang Narkoba

Keripik Pisang Dibanderol Jutaan Rupiah

Di Yogyakarta, ada dua tempat yang digerebek oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda DIY.

Pertama di Kalurahan Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Tempat pertama yang digerebek tersebut berada di sebuah kontrakan yang digunakan pelaku untuk membuat happy water.

Lalu yang kedua, sebuah rumah kontrakan tempat produksi keripik pisang narkoba di Potorono, Bantul.

"Pagi ini ada ungkap narkoba dengan modus operandi sudah berkembang. Tidak konvensional lagi tapi merambah hal-hal keseharian masyarakat, salah satunya terbongkarnya penjualan happy water dan keripik pisang."

"Di mana di dalamnya mengandung narkoba," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, saat jumpa pers, di TKP Baturetno, Jumat (3/11/2023).

Mengutip TribunJogja.com, keripik pisang yang ada kandungan narkotika tersebut dijual dalam kemasam mulai 50, 75, hingga 500 gram.

Barang bukti keripik pisang mengandung narkoba yang diamankan Bareskrim Polri dari 8 pelaku di 4 lokasi berbeda, yakni di Cimanggis, Depok; Magelang, Jawa Tengah dan di Bantul, Yogyakarta (dua lokasi).
Barang bukti keripik pisang mengandung narkoba yang diamankan Bareskrim Polri dari 8 pelaku di 4 lokasi berbeda, yakni di Cimanggis, Depok; Magelang, Jawa Tengah dan di Bantul, Yogyakarta (dua lokasi). (dok.)

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba Bermodus Paket Keripik Pisang, Berawal Dari Patroli Siber

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan