Jumat, 8 Agustus 2025

Penjelasan Oditur Militer Tidak Menuntut Hukuman Mati kepada Oknum TNI Pembunuh Mantan Tunangan

Dalam tuntutannya, Kolonel Kum Eni menuntut Prada Y dengan penjara seumur hidup.

Editor: Erik S
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Prada Y saat dihadirkan pada persidangan pembunuhan Sri Mulyani beragendakan Tuntutan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa 7 November 2023 

Pada saat pembacaan rangkaian tuntutan, Oditur mengungkapkan bagaimana cara Prada Y membunuh Sri Mulyani.

Saat Prada Y dan Sri Mulyani bertengkar di Sambas pada 24 Desember 2023, Sri Mulyani memintanya diantar ke Terminal Bis Aruk dan akan kembali ke Pontianak.

Namun, dalam perjalan Prada Y mengarahkan kendaraannya ke sebuah rumah kosong yang jauh dari pemukiman.

Di sana, Prada Y mengajak korban ke belakang rumah lalu menyerangnya dengan pertama tama menjegal kaki Sri hingga ia terjatuh.

Saat korban terjatuh, Prada Y menindihnya dan mencekiknya hingga korban tidak sadarkan diri.

Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku sempat menyetubuhi korban.

Setelah itu, ketika hendak pergi, Prada Y melihat ada gerakan dari tubuh Sri.

Prada Y lantas mengambil batu dan memukul kepala Sri, kemudian pelaku menginjak - injak dada dan perut korban.

Selanjutnya, setelah pulang dan berganti pakaian dinas, Prada Y menguburkan jasad Sri.

6 bulan berlalu, pada 31 Mei 2023, akhirnya kerangka tubuh Sri ditemukan warga yang hendak mencari kayu bakar.

Penulis: Ferryanto

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Oknum TNI Pembunuh Mantan Tunangan Dituntut Seumur Hidup, Oditur: Artinya Sampai Mati Dalam Penjara

dan

Sembari Menangis, Ayah Sri Mulyani Minta Oknum TNI yang Habisi Nyawa Putrinya Dihukum Mati 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan