Jumat, 5 September 2025

Mucikari Prostitusi Online di Gresik Diringkus, Ditipu 'Papi' hingga Diberi Target 6 Tamu per Hari

Seorang perempuan berinisial Y diringkus karena menjadi mucikari di Gresik, Jawa Timur

Istimewa/TribunJatim.com
Y (21) saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (7/10/2023). Berikut informasi soal penangkapan mucikari Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Praktik prostitusi online di sebuah apartemen di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berhasil dibongkar.

Polisi pun menangkap seorang perempuan yang juga mucikari berinisial Y (21).

Y merupakan perempuan asal Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Selain menjadi mucikari, ia juga menjadi kasir dan operator MiChat yang digunakan untuk mencari pelanggan.

Y juga ternyata baru satu bulan berada di Gresik.

Saat berada di Polres Gresik, Y menceritakan kisahnya bisa berkecimpung di dunia prostitusi online ini.

Baca juga: Apartemen di Gresik jadi Tempat Prostitusi Online, Muncikari Diharuskan Cari 6 Pelanggan Setiap Hari

Mulanya Y mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai kasir di Gresik.

Tawaran pekerjaan tersebut datang dari MM, bosnya sendiri yang juga mucikari atau 'papi', dan kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

"Awalnya ditawarin sebagai kasir, karena tidak ada pekerjaan, saya mengiyakan diajak ke Gresik," ujar Y saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (7/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Y mengaku kaget saat sudah sampai di Gresik.

Ternyata di sana banyak perempuan di dalam kamar.

"Sampai di lokasi, saya kaget banyak perempuan di kamar dikenalin satu persatu dan diajari MiChat oleh bos saya," tambah Y.

Ternyata Y ditipu untuk dijadikan sebagai mami atau mucikari oleh MM.

Tersangka Y hanya tertunduk saat press release di Mapolres Gresik, Selasa (7/11/2023).
Tersangka Y hanya tertunduk saat press release di Mapolres Gresik, Selasa (7/11/2023). (Istimewa/TribunJatim.com)

Baca juga: Praktik Prostitusi Online Digerebek Polres Gresik, PSK Layani 6 Pria Sehari Gaji Rp3 Juta per Bulan

Y pun diminta menjadi mucikari untuk dua perempuan, SF (21) warga Indramayu dan SA (19) warga Kota Bogor, Jawa Barat.

SF dan SA kini masih dimintai keterangan sebagai saksi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan