Kamis, 21 Agustus 2025

Diancam Hendak Dibunuh, Wanita Asal Lampung Baru Laporkan Pelaku Rudapaksa Setelah Sang Bayi Lahir

Lantaran diancam hendak dibunuh, L baru berani melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya setelah sang bayi lahir.

Editor: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. Lantaran diancam hendak dibunuh, L, seorang wanita asal Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah baru berani melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya setelah melahirkan sang bayi. Pelaku SPR alias Jefri (21) akhirnya dibekuk tanpa perlawanan. 

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

"Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 4 Kali Dirudapaksa, Gadis di Lampung Tengah Diancam Dibunuh Bila Lapor Polisi

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan