4 Wartawan Gadungan Peras ASN yang Kepergok Selingkuh, Korban Diminta Setor Uang Rp70 Juta
Korban yang ketakutan akhirnya mengikuti kemauan pelaku dengan menyetor uang sebesar Rp35 juta atau separuh dari kesepakatan awal.
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang, Jawa Tengah jadi korban pemerasan.
Korban diperas oleh komplotan wartawan gadungan asal Bekasi, Jawa Barat.
ASN menjadi korban pemerasan saat kepergok sedang bersama selingkuhannya.
Korban lantas diminta menyetorkan uang Rp70 supaya berita perselingkuhan tak dimuat.
Korban yang ketakutan akhirnya mengikuti kemauan pelaku dengan menyetor uang sebesar Rp35 juta atau separuh dari kesepakatan awal.
"Korban mau setor uang sebesar itu karena takut perbuatan dari hotel itu diketahui oleh keluarga, teman, maupun keluarga besar. Intinya, takut ketahuan selingkuh dan demi keamanan rumah tangga," papar Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Peras Seorang Petani di Brebes, 3 Wartawan Gadungan Diamankan
Kasus ini mencuat pada Sabtu 26 Agustus 2023, sekira pukul 13.00 di sebuah hotel di Jalan Hanoman Raya, Semarang Barat, Kota Semarang.
Namun, tersangka baru tertangkap pada bulan November ini.
Keempat tersangka masing-masing Antoni Castro (24) , Herdyah Mayandini Giatayu (31), Kevin Sitinjak (23) dan Halomboan Aruan (29).
Keempatnya merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat.
Korban pemerasan berinisial SHD warga pedurungan. Ia dicegat empat tersangka yang mengendarai mobil HRV B2267TFV saat hendak pulang di Jalan Prasetya, Pedurungan Kidul.
"Nah, tersangka yang menerima transferan uang dari korban adalah Antoni Castro," imbuh Kompol Aris.
Para tersangka dalam kasus ini mengaku, baru satu kali beraksi di Kota Semarang.
Alasan mereka memilih kota lumpia untuk beraksi karena penugasan dari kantor media mereka yakni Siasat Kota.
Belakangan diketahui, beberapa wartawan dari Siasat Kota pernah terjerat kasus yang sama yakni pemerasan terhadap korban dengan dalih perselingkuhan.
Sumber: Tribun Jateng
Peras Pemborong Proyek SMP, Ketua RT dan RW di Tangerang Diciduk Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Duduk Perkara Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Misteri Rekaman Tak Diputar hingga Adu Mulut Jaksa |
![]() |
---|
Dugaan Suap di Persidangan Nikita Mirzani? Praktisi Hukum Soroti Prosedur dan Transparansi |
![]() |
---|
Murid SD Pergi Sekolah Lewat Sungai, Jalan Ditutup Tetangga: Nasib Orang Miskin Selalu Ditindas |
![]() |
---|
Produk Reza Gladys Disebut Tak Terdaftar BPOM, Kuasa Hukum Bantah dan Menyebut Itu Treatment |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.