4 Wartawan Gadungan Peras ASN yang Kepergok Selingkuh, Korban Diminta Setor Uang Rp70 Juta
Korban yang ketakutan akhirnya mengikuti kemauan pelaku dengan menyetor uang sebesar Rp35 juta atau separuh dari kesepakatan awal.
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
"Ngaku wartawan karena ada kantornya yaitu Siasat Kota. Redaksi nugasin itu, sebagai kontrol moral," kata satu tersangka Herdyah Mayandini (31).
Ia menyebut, setiap beroperasi menyasar hotel saat siang hari lantaran seharusnya jam-jam itu digunakan oleh orang untuk bekerja bukan menghabiskan waktu di hotel.
Hotel yang mereka sasar bukan hotel besar melainkan hotel murah yang tak memiliki ruang rapat.
"Mereka masuk hotel siang. Berarti mencuri waktu jam kerja," bebernya.
Menurutnya, timnya dibagi menjadi dua yakni yang mengawasi di lapangan dengan tim pencari data.
Ia tak menyebut detail bagaimana cara kerja tim pencari data tersebut karena dalam kasus yang dilaporkan polisi ini tepat sekali menyasar seorang ASN.
"Awalnya duga saja ternyata ASN karena publik figur saja jadi kena," ujarnya.
Selepas korban ketahuan, ia dan timnya segera melakukan pemerasan.
Caranya, dengan mengancam bila tak diberi uang maka akan dipublikasikan perselingkuhan mereka.
"Sesuai biaya iklan di koran, kami minta Rp 70 juta masuk iklan nanti dibagi. Pas kasus ini, saya dapat Rp 6 juta," jelasnya.
Korban dan selingkuhannya yang ketahuan akhirnya patungan untuk menyetor uang sesuai permintaan dari para tersangka.
Sayang, dalam perjalanannya mereka tak mampu menyanggupinya sehingga memilih melaporkan ke polisi.
"Uang itu milik korban dan selingkuhannya. Jika ingin aman tanpa dipublikasikan maka harus setor Rp70 juta, korban hanya sanggup Rp35 juta," terang Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi.
Ia menambahkan, dalam kasus ini ada dua orang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing bernama Rivaldo dan Vijai.
"Para tersangka dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman penjara sembilan tahun," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Tampang 4 Wartawan Gadungan, Peras Rp 70 Juta ASN Semarang Yang Tepergok Selingkuh
Sumber: Tribun Jateng
Peras Pemborong Proyek SMP, Ketua RT dan RW di Tangerang Diciduk Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Duduk Perkara Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Misteri Rekaman Tak Diputar hingga Adu Mulut Jaksa |
![]() |
---|
Dugaan Suap di Persidangan Nikita Mirzani? Praktisi Hukum Soroti Prosedur dan Transparansi |
![]() |
---|
Murid SD Pergi Sekolah Lewat Sungai, Jalan Ditutup Tetangga: Nasib Orang Miskin Selalu Ditindas |
![]() |
---|
Produk Reza Gladys Disebut Tak Terdaftar BPOM, Kuasa Hukum Bantah dan Menyebut Itu Treatment |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.