Siswa SMA di Wonosobo Rudapaksa Pacar yang Masih SMP, Pelaku Ingin Hubungannya Direstui
Siswi SMP di Wonosobo dirudapaksa pacarnya di sebuah kos. Pelaku kini telah ditangkap usai dilaporkan keluarga korban.
Editor:
Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar SMA di Wonosobo, Jawa Tengah berinisial ABR (18) ditangkap usai dilaporkan atas kasus rudapaksa anak di bawah umur.
ABR membawa kabur pacar yang berinisial AA (14) dari pondok dan mengajaknya ke sebuah kos harian.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengatakan pelaku memaksa korban agar mau memenuhi permintaannya.
Keduanya sudah berpacaran selama dua tahun.
Baca juga: Pekerja Serabutan di Probolinggo Jadi Pelaku Rudapaksa Siswi SMK, Begini Kronologinya
"Pelaku asal Banjarnegara sementara korban asal Temanggung. Keduanya bertemu karena sama-sama bersekolah di Wonosobo," ungkapnya.
Kasus ini terungkap bermula saat korban yang tinggal di pondok asrama dijenguk pihak keluarga pada Minggu (19/11/2023).
Korban diajak jalan-jalan oleh keluarga, hingga sore pukul 16.30 WIB korban kembali diantarkan ke asrama oleh keluarganya.
Namun pada Senin (20/11/2023) sekira pukul 05.30 WIB pengasuh pondok meminta keluarga untuk mengembalikan korban ke pondok asrama.
"Karena merasa sudah mengantarkan korban ke pondok, sehingga pelapor kaget dan segera mencari keberadaan korban," jelas Kuseni.
Hingga pada Selasa (21/11/2023) sekira pukul 08.00 WIB, korban mengirim pesan kepada salah satu kerabatnya dengan menggunakan nomor HP pelaku.
Baca juga: Pria di Wonogiri Rudapaksa 2 Anak Tiri Berulang Kali Sejak April 2023, Korban Hamil dan Melahirkan
Korban meminta tolong untuk ditransfer uang sebesar Rp.200.000.
"Selanjutnya kerabat yang dihubungi meminta agar korban mengirim lokasi untuk menyerahkan uang secara langsung karena tidak mempunyai ATM," tambahnya.
Pihak keluarga lantas mendatangi lokasi dan berhasil menemukan korban bersama pelaku di Alfamart Penambakan 2 Banjarnegara dan membawa keduanya ke asrama pondok.
Sesampainya di asrama, korban menerangkan bahwa dirinya telah dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan pelaku sebanyak 4 kali.
"Mengetahui hal tersebut keluarga merasa dirugikan, kemudian melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Wonosobo guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu pelaku ABR saat dihadirkan dalam press conference di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/11/2023) mengaku melakukan tindakan itu guna mendapatkan restu dari hubungannya dengan korban.
Baca juga: Bocah SD Usia 9 Tahun di Padang Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria Dewasa
"Biar dapat restu dari orang tua. Karena tidak direstui," singkatnya.
Pelaku melakukan perbuatannya kepada korban dengan menyewa sebuah kos harian di wilayah Wonosobo.
Polisi mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Biar Direstui Orang Tua, Pelajar SMA Asal Banjarnegara Nekat Setubuhi Pacarnya yang Masih SMP
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.