Senin, 18 Agustus 2025

Bocah 7 Tahun di Ketapang Tewas Dianiaya, Ibu Angkat Jadi Tersangka Utama, Dilakukan sejak 2021

Korban berinisial Y tersebut ditemukan meninggal di belakang rumah orang tua angkatnya pada Kamis (23/11/2023) malam.

Editor: Daryono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NUR IMAM SATRIA
Tujuh tersangka kasus tewasnya bocah berinisial Y (7) dihadirkan di konverensi pers di Polres Ketapang, Senin (4/12/2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah berusia tujuh tahun tewas tak wajar di rumah orang tua angkatnya di Kecamatan Sandai, Ketapang, Kalimantan Barat.

Korban berinisial Y tersebut ditemukan meninggal di belakang rumah orang tua angkatnya pada Kamis (23/11/2023) malam.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan mengenai kasus kematian bocah tujuh tahun tersebut.

Sepekan lebih melakukan pendalaman kasus, kini Polres Ketapang telah menangkap tujuh orang yang terlibat dalam kematian Y.

Mengutip Tribun Pontianak, ketujuh orang tersebut yakni SST alias AK dan YLT selaku ibu dan ayah angkat korban.

Lalu ada MLS, VDS, AMP, DS, dan AA, karyawan toko orang tua angkat korban.

Baca juga: Dua Oknum TNI di Semarang Aniaya Junior hingga Tewas, Ditahan di Pomdam IV/Diponegoro

AKP Fariz Kautsar selaku Kasatreskrim Polres Ketapang mengatakan, Y ternyata jadi korban kekerasan.

Tindak kekerasan tersebut telah diterima korban sejak tahun 2021, atau sejak korban diadopsi.

Ia juga menjelaskan, setiap tersangka mempunyai peran masing-masih dalam melakukan penganiayaan.

"Kekerasan yang diterima oleh korban berulang-ulang sejak ia diadopsi dan peran dari masing-masing tersangka berbeda-beda," kata Fariz, Senin (4/12/2023).

Fariz juga menyebut, dalam kasus ini ibu angkat korban menjadi tersangka utama.

"Ibu angkatnya yang menjadi pelaku utama karena paling dominan," ujarnya.

Ia menceritakan, sebelum korban meninggal dunia, ibu angkat korban sempat mengajari korban berenang di sungai di belakang rumah.

"Saat diajarin berenang pada 23 November lalu, karena kesal, korban dicelup-celupkan ke dalam air,"

"Kemudian anak ini sesak nafas hingga muntah air beserta darah. Saat dibawa ke Puskesmas, di perjalanan meninggal dunia," jelasnya.

Selain itu, tersangka lainnya juga turut melakukan penganiayaan dan ada juga yang melakukan pembiaran saat melihat penganiayaan.

"Untuk bapak angkatnya ini, dia sangat mengetahui atas kekerasan ini tetapi melakukan pembiaran,"

"Sedangkan karyawan toko ini, ikut-ikutan melakukan kekerasan fisik karena terbiasa melihat anak ini dipukul ibu angkatnya," tambahnya.

Tujuh tersangka tersebut disangkakan pasal 76C Junto pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3 (e) KUHP.

Dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Baca juga: Cabut Laporan Penganiayaan, Pihak Rinoa Aurora Sepakat Damai dengan Leon Dozan, Singgung Nurani Ibu

Kata Pemerhati Anak

Sebelumnya, Pemerhati Perempuan dan Anak Kabupaten Ketapang, Harlisa meminta pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini.

"Kepastian hukum penting agar persoalan segera mendapat titik terang. Jika terbukti maka para pihak yang bertanggung jawab bisa dihukum seberat-beratnya," tegas mantan Ketua KPAD Ketapang itu, Jumat (1/12/2023).

Ia pun mengatakan, semua saksi atau pihak korban akan diberikan perlindungan.

"Autopsi sudah dilakukan, kita berharap kejujuran dari hasil autopsi karena salah satu petunjuk kasus ini dari situ. Semoga para pihak terkait dapat sesegera mengumumkan hasilnya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS : Polres Ketapang Tetapkan 7 Tersangka Kasus Kekerasan Yesa, Salah satunya Ortu Angkat

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPontianak, Nur Imam Satria)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan