Kamis, 7 Agustus 2025

Bos Tempat Karaoke di Nganjuk Ditahan Gara-gara Aniaya Pacar, Diancam Hukuman 32 Bulan Penjara

Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan visum terhadap korban

Editor: Eko Sutriyanto
SCIENCE PHOTO LIBRARY
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Seorang kakek berinisial SJ (66), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dijebloskan ke tahanan. Ia tega menganiaya kekasihnya sendiri yang merupakan seorang pemandu lagu atau purel menggunakan  asbak kayu dan pecahan bata hingga terluka cukup parah. 

TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK – Seorang kakek berinisial SJ (66), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dijebloskan ke tahanan.

Ia tega menganiaya kekasihnya sendiri yang merupakan seorang pemandu lagu atau purel menggunakan  asbak kayu dan pecahan bata hingga terluka cukup parah.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan peristiwa itu berawal saat korban, BS (51), mendatangi warung karaoke milik SJ.

Tak lama, BS mendapat ajakan dari SJ untuk mendampingi temannya bernyanyi.

"BS mengiyakan ajakan tersebut dan menemani teman pelaku bernyanyi beberapa jam," katanya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (4/8/2025).

Tuntas menemani berkaraoke ria, BS pun menagih komisi kepada teman pelaku.

Baca juga: Purel dan 54 Botol Miras Diamankan Polisi Saat Sisir Kafe dan Tempat Karaoke di Kudus

Sebab, korban merasa statusnya bekerja sebagai jasa pemandu lagu alias Purel.

Kabar korban meminta bayaran akhirnya sampai di telinga SJ.

Ini membuat  SJ naik darah.

SJ mungkin bermaksud menjamu temannya dengan berkaraoke gratis di warung miliknya termasuk tak ada biaya untuk pemandu lagu.

SJ langsung mendatangi rumah korban dan melakukan kekerasan.

Diduga, SJ merasa harga dirinya direndahkan karena dianggap tak mampu menjamu tamu dengan layak. 

Ia pun nekat mendatangi rumah korban dan melampiaskan amarahnya.

Pukul dengan Asbak dan Batu Bata di Depan Rumah

Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi di depan rumah korban.

SJ memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata, menyebabkan luka robek di bagian kepala kiri belakang dan memar pada kelopak mata kanan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan