Pimpinan Komisi III DPR Desak Bapak Rudapaksa Anak Kandung hingga 31 Kali di Garut Dihukum Mati
Sahroni mengaku bahwa rasa kemanusiaannya sangat terusik mendengar kasus. Sebab itu, Sahroni meminta pelaku diberi hukuman berat.
"Ya benar, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah mengakui mencabuli korban yang merupakan anak kandung," ucap Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Calon Pengantin di Bengkulu Ditangkap karena Curi Ayam, Rencana Pernikahan Jadi Tidak Jelas
Kasus tersebut terungkap, saat korban yang kerap menginap di rumah temannya itu dipanggil oleh pihak sekolah yang merasa heran dengan perilaku korban tersebut.
Saat itulah, korban mengakui tidak mau tidur di rumah sendiri untuk menghindari permintaan sang ayah agar melayani hasrat bejatnya.
"Pihak sekolah lalu memanggil ibu korban dan memberitahukan pengakuan korban, kemudian ibu korban melapor ke Polsek Wanaraja," ucap Yonky.
Sementara, korban mengaku telah 31 kali dicabuli oleh ayah sendiri. Aksi bejat pelaku itu sudah dilakukan sejak bulan Juni 2022 hingga Kamis 23 November 2023 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.