Selasa, 12 Agustus 2025

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Jadi Otak Aksi Pembunuhan Istri dan Anak Kandung di Subang, Yosep Hidayah Terancam Hukuman Mati

Selain Yosep, masih ada empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Keempatnya, yakni M Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi, dan Abi

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribun Jabar
Yosep Hidayah dan M Ramdanu tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurrahman 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Yosep Hidayat otak di balik kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang merupakan istri dan anaknya di Subang terancam hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Yosep adalah satu dari 5 tersangka kasus Subang, pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Kedua mayat ditemukan dalam  bagasi Alphard di rumah mereka di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2023) pagi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023) mengatakan, Yosep diduga sebagai pelaku utamanya.

Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP. 

 “Jadi, satu (YH/Yosep Hidayat) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo.

Baca juga: Mayat Ayah dan Anak di Maros Ditemukan Bersimbah Darah dan Penuh Luka Tusuk

Dari serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 malam itu sudah direncanakan.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.

Selain Yosep, masih ada empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Keempatnya, yakni M Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi, dan Abi.

Danu merupakan keponakan Tuti, Mimin adalah istri muda Yosep, sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin dari suaminya terdahulu.

Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara.

Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku. 

Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amel atau Amalia dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.

Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan