Minggu, 28 September 2025

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Mantan Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak: Ini Perannya

Tersangka tersebut menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang pada tahun 2021.

Editor: Erik S
Ahya Nurdin/Tribun Jabar
Pra rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang Jawa Barat, pada Kamis (2/11/2023). Ada 95 adegan dalam pra rekonstruksi. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Mantan Kanit Resmob Polres Subang berinisial T ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di subang, Jawa Barat.

T menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang pada tahun 2021. T Jadi tersangka setelah terungkap dalam persidangan Yosep Hidayah di Pengadilan Negeri Subang.

"Itu (penetapan) hasil pemeriksaan yang terungkap adanya dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024).

Baca juga: 2 Hal Ringankan Hukuman Yosep Hidayah di Kasus Subang, Dinilai Sopan dan Belum Pernah Dipenjara

"Lalu, hasil persidangan terungkap ada tersangka T ini (memiliki peran)," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, lantaran mesti menunggu persidangan maka penetapan tersangka T membutuhkan waktu cukup lama.

"Kenapa baru sekarang? Ya, karena sebelumnya kami tuntaskan dahulu kasus Yosep yang sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," ujarnya.

Penetapan tersangka T dilakukan berdasarkan laporan dari penyidik. Tersangka T juga sebenarnya sudah mencuat sejak Desember 2023 dijadikan tersangka, Namun, menunggu pembuktiannya di persidangan Yosep. 

"Sejak Desember, ada laporan T ini melakukan perintangan, yang laporkan dia itu penyidik yang memproses kasus ini. Nah, dengan berjalannya persidangan, kami sangat yakin dia melakukan perintangan, sehingga kami tetapkan tersangka," katanya.

Walau jadi tersangka, oknum perwira polisi tersebut tidak akan ditahan karena tuntutan hukumannya di bawah lima tahun alias 9 bulan penjara.

"Tidak, namun untuk jabatannya sebagai Kanit Resmob sudah diturunkan menjadi Babin," katanya.

Suruh Kuras Bak Mandi

Menurut Jules, T berperan memerintahkan saksi S menguras bak mandi di TKP.

"Saat itu saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang tujuannya mencari barang bukti yang tertinggal di TKP."

"Sebab, dengan dikurasnya (bak mandi) tentu terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan tim inafis melakukan olah TKP. Kegiatan tersangka itu tanpa seizin Inafis," ucap Kombes Jules.

Baca juga: Divonis 20 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Yosep di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang

Dia menceritakan, pada 18 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP dan mengambil foto di lokasi.

Lalu, pukul 17.00 WIB tersangka T kembali masuk TKP dan meminta saksi S menguras bak mandi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan