Minggu, 28 September 2025

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Yosep Tetap Tak Mau Akui Bunuh Istri dan Anak meski Divonis 20 Tahun Penjara: Saya Dizalimi

Setelah divonis 20 tahun oleh hakim PN Subang, Yosep Hidayah akan mengajukan banding, sebut jadi korban fitnah.

Kolase Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Kolase terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah saat jalani sidang vonis di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). -- Yosep akan ajukan banding 

TRIBUNNEWS.COM - Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat bakal mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7/2024).

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Yosep dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Saya akan banding," kata Yosep setelah mendengar vonis hakim, Kamis, dilansir TribunJabar.id.

Dalam kesempatan itu, Yosep juga menegaskan tak akan mengaku sebagai pelaku pembunuhan istrinya, Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).

Ia membantah melakukan pembunuhan keji itu.

"Saya tak akan mengaku sebagai pelaku karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," tegasnya.

Ia pun merasa menjadi korban fitnah.

"Saya itu orang dizalimi, orang difitnah," ujarnya kepada awak media, melansir Kompas.com.

Yosep juga menuding kesaksian Ramdanu alias Danu sebagai kebohongan.

Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Ramdanu yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

"Yang dilakukan oleh Danu itu kebohongan dan kebohongan itu semua juga. Saya enggak pernah ketemu Danu," terang Yosep.

Baca juga: Divonis 20 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Yosep di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang

Diketahui, Ramdanu merupakan orang yang mengaku diajak membunuh Tuti dan Amalia oleh Yosep.

Kasus ini bisa masuk ke pengadilan setelah Ramdanu menyerahkan diri ke polisi.

Yosep Divonis 20 Tahun

Dalam amar putusannya, Hakim PN Subang yang diketuai Ardhi Wijayanto mengatakan, Yosep terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya.

"Menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan