Jumat, 29 Agustus 2025

Wanita ASN Lapas Tanjungpinang Dapat Sabu Gratis dari Napi, Ketahuan saat Putranya 'Bernyanyi'

Penangkapan ES bermula dari pengakuan anak laki-lakinya, RK. Saat ditangkap polisi, RK mengaku dia mendapatkan sabu-sabu dari ibunya, ES.

Penulis: Dewi Agustina
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
ES (50), oknum ASN Lapas Kelas II Tanjungpinang ditangkap Polresta Tanjungpinang terkait kasus narkoba. Penangkapan ES bermula dari pengakuan anak laki-lakinya, RK (24). 

"Maka dari itu kami menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana," ujarnya. 

3 Kurir narkoba Terancam Hukuman Mati

Sementara itu FA, MS dan M, tiga kurir narkotika lintas provinsi di Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman mati.

Ketiganya dipersangkakan dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga kurir ini kini berada di rutan BNNP Sultra setelah diringkus tim berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.

"Tersangka FA MS dan M dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-undang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan atau penjara paling singkat 6 tahun," ungkap Kepala BNNP Sultra Reinhard.

Sebelumnya ketiga pelaku diamankan dalam operasi tim berantas BNNP Sultra, periode September - November 2023.

Pengungkapakan berawal sejak Selasa (5/9/2023) sekira pukul 20.00 Wita, di Jalan Abunawas Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

BNNP mengamankan tersangka FA dan ditemukan sabu 1.006 gram.

Kemudian berlanjut pada Selasa (26/9/2023) di Jalan Poros Bandara Haluoleo Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Di lokasi ini, tersangka MS diamankan dan BNNP mengamankan barang bukti sabu seberat 504 gram.

Rabu (27/9/2023) tersangka M diamankan di ruang keberangkatan Bandara Haluoleo di Jalan poros Bandara Haluoleo Desa Ambaipua Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel.

Saat itu dia hendak berangkat ke Aceh.

Senin (6/11/2023) di salah satu kantor jasa pengiriman ditemukan tiga bungkus paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 220 gram dan pelaku masih dalam proses lidik.

Dari hasil tim berantas BNNP Sultra tersebut berhasil mengamankan tiga kurir peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1.730 gram di Sulawesi Tenggara yakni, inisial FA, MS dan M dan terancam hukuman mati.

Sumber: (TribunBatam.id/Alfandi Simamora) (TribunnewsSultra.com/Sawal)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul KRONOLOGIS Oknum ASN Lapas Tanjungpinang dan Anak Ditangkap Gegara Narkoba

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan