Selasa, 19 Agustus 2025

Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, IH Curiga AY Tak Mau Berhubungan Badan, Kenal 2 Tahun di Sosmed

Pernikahan sesama jenis di Cianjur terbongkar setelah 3 hari menikah. IH tak mengetahui AY merupakan wanita. Keduanya saling kenal selama 2 tahun

Penulis: Faisal Mohay
Dokumen Desa Pakuon Cianjur
Pelaksanaan akad nikah IH (23) dan AY (25) di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Belakangan ketahuan keduanya adalah pasangan sesama jenis pada Jumat (8/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - AY (25), wanita asal Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diamankan warga Desa Pakuon, Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, karena melakukan pernikahan sesama jenis.

AY menikah secara siri dengan warga Desa Pakuon berinisial IH (23) pada Selasa (28/11/2023).

Pernikahan tersebut dihadiri keluarga IH, warga, tokoh masyarakat hingga ustaz.

AY dan IH saling kenal melalui media sosial Facebook sejak 2 tahun lalu.

Keduanya kemudian menjadi pasangan kekasih dan IH belum mengetahui AY merupakan seorang wanita.

Baca juga: 7 Fakta Pernikahan Sejenis di Cianjur, Lancar Ucapkan Ijab Kabur dan Terbongkar 3 Hari Usai Menikah

IH mulai menaruh curiga saat AY tak mau diajak malam pertama.

Selama tiga hari pernikahan keduanya tidak melakukan hubungan badan.

IH kaget ketika mengetahui AY merupakan wanita dan melaporkan ke keluarga.

Ayah IH, Dayat (60), mengatakan penyamaran AY sebagai laki-laki terbongkar ketika keluarga mengurus administrasi di Kantor Urusan Agama (KAU) Kecamatan Sukaresmi.

“Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke KUA Kecamatan."

"Tapi, setelah dimintai identitas, dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," ungkapnya, Jumat (8/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Pihak KUA Sukaresmi, Dadang Abdullah Kamaludin, menyatakan AY sempat mendatangi kantornya untuk mengurus pernikahan.

Namun, KUA Sukaresmi menolak pengajuan menjadi penghulu lantaran AY tak dapat menunjukkan identitasnya.

Baca juga: Wanita yang Nikah Sesama Jenis di Cianjur Miliki Utang Rp57 Juta ke Tetangga, Untuk Biaya Pernikahan

AY beralasan KTP-nya tertinggal di Kalimantan dan berjanji akan memberikan dokumen setelah pernikahan berlangsung.

Menurut Dadang, AY dapat diterima keluarga IH karena mengaku telah mendapat rekomendasi dari KUA Sukaresmi.

Pasangan sesama jenis IH dan AY dibawa ke Kantor Desa Pakuwon, Cianjur, setelah dicurigai sebagai pasangan sama jenis
Pasangan sesama jenis IH dan AY dibawa ke Kantor Desa Pakuwon, Cianjur, setelah dicurigai sebagai pasangan sama jenis (Kantor Desa Pakuon)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan