Rabu, 13 Agustus 2025

Kecelakaan Maut di Tol Cikopo

Sopir Bus Handoyo Bantah Ugal-ugalan di Jalan, Berstatus Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara

Sopir bus PO Handoyo membantah mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi. Kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta.

Penulis: Faisal Mohay
Istimewa
Rinto Katana, sopir bus PO Handoyo yang diamankan polisi. Rinto ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai. 

2. Iskandar berusia 69 tahun, merupakan warga Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

3. Resmi Asiatub berusia 60 tahun, merupakan warga Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

4. Kasdi berusia 63 tahun, merupakan warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Baca juga: Penampakan Kondisi Bus PO Handoyo setelah Kecelakaan saat Keluar Exit Tol Cikampek

5. Mashudi berusia 57 tahun adalah warga Desa Salam, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

6. Yekti Nugrahanti berusia 45 tahun adalah warga Desa Salam, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

7. Adelia berusia 5 tahun merupakan anak dari Mashudi dan Yekti.

8. Siti Rohyati usia 57 tahun adalah warga Desa Ciracas, Jakarta Timur.

9. Siti Munjayana usia 55 tahun adalah warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

10. Cholimah usia 68 tahun adalah warga Desa Bantir, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.

11. Kholifah usia 60 Tahun adalah warga Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.

12. Siti Wirnasih (36), warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rinto Sopir Bus Handoyo Tegaskan Sudah Paham Kondisi Jalan, Mengaku Tak Ngebut

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Ahya Nurdin/Deanza Falevi/Machmud Mubarok)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan