Sabtu, 13 September 2025

Oknum Polisi di Sukabumi Diduga Lakukan KDRT, Ancam Bunuh Istri di Depan Anak-anaknya

Seorang oknum polisi di Sukabumi, Jawa Barat berinisial Bripka SR dilaporkan oleh istrinya karena diduga lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Istimewa
Ilustrasi Polisi Seorang oknum polisi di Sukabumi, Jawa Barat berinisial Bripka SR dilaporkan oleh istrinya karena diduga lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"Waktu itu jadi pas saya tanyain dianya ga terima gitu. Kenapa saya tanyain karena memang beban moral buat saya, karena itu bukan kejadian pertama kali dia seperti itu kepada orang tua saya. Saya bilang kalau mau nipu jangan sama orang tua saya," tutur MDP.

MDP mengaku, SR sudah melakukan KDRT sejak menikah pada 2018 lalu.

Baca juga: Oknum Polisi di Sukabumi Diduga Aniaya Istri, Korban Dicekik, Dipukul hingga Ditodong Pistol

Kini, MDP yang tak tahan pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan kembali ke rumah orang tuanya.

"Ada bekasnya aja yang saya ingat pokoknya itu hampir 6-7 kali, terakhir kemarin 22 September 2023. Di situ langsung pulang ke rumah orang tua dijemput," kata MDP.

Selain itu, pihaknya juga telah memproses perceraian.

"Laporan enganiayaan sama ancaman tadi sudah dilaporkan. Gugat cerai ke pengadilan belum tapi udah diproses di Kabag Sumda (Kepala Bagian Sumberdaya Polri Polres Sukabumi Kota)," tutup MD.

Kata Wakapolres

Akibat perbuatannya tersebut, SR kini dibebastugaskan sementara.

SR dibebastugaskan selama tujuh hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan.

SR juga telah diperiksa oleh Propam.

Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin mengatakan, anggota polisi yang bermasalah akan diproses sesuai aturan.

"Anggota yang bermasalah kita akan proses, karena dia anggota kepolisian kita akan proses melalui propam." ungkapnya kepada Tribujabar.id, Jumat (22/12/2023) malam.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Oknum Penyidik Diduga Fasilitasi Pemberian Uang Damai dari Tersangka

Ia mengatakan, pihak Polres Sukabumi Kota juga akan melakukan penempatan khusus.

"Untuk sementara kita akan melakukan penempatan khusus (Pansus) pada yang bersangkutan selama tujuh hari sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut, karena dia pansus berarti dibebastugaskan selama tujuh hari," jelasnya.

Selain itu, Tahir juga masih mendalami soal tindak KDRT yang dilakukan oleh SR.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan