Kamis, 11 September 2025

Anggota Ormas yang Keroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Punya Senjata Api Rakitan

Salah satu ormas yang melakukan pengeroyokan ke anggota polisi di Bandung, Jawa Barat berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Cianjur.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Kolase Tribunnews
(Kiri) aksi pengeroyokan anggota ormas kepada seorang anggota polisi bernama Chepy Dwiky dan (kanan) Ujang alias Kampeng, pelaku pengeroyokan yang sempat kabur. Kini Ujang diamankan polisi usai sempat melarikan diri setelah kejadian. 

TRIBUNNEWS.COM – Ujang alias Kampeng (39), pelaku pengeroyokan anggota polisi di Jalan Banjaran-Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023) lalu, telah ditangkap. 

Ujang merupakan salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) di Bandung, Jawa Barat yang memukuli seorang polisi bernama Chepy Dwiky saat terjadi keributan di kawasan tersebut.

Padahal, saat itu, Chepy Dwiky telah membuka jaketnya agar para pelaku mengetahui bahwa ia merupakan anggota polisi.

Namun, Ujang saat itu terus memukuli Chepy.

Kini, Ujang telah diamankan di Mapolresta Bandung, Minggu (24/12/2023).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, usai kejadian pengeroyokan itu, Ujang langsung melarikan diri.

Baca juga: Viral Satpol PP di Bandung Disiram Minyak Panas oleh PKL saat Amankan Bentrok, Alami Ruam

"Jadi Rabu kejadian malam itu (Kampeng) sudah kabur ke Cianjur, dan di sana sampai dengan kemarin, hari Jumat kami bisa amankan tersangka yang kabur itu, " kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Minggu (24/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Kusworo mengatakan, Ujang sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan.

Untuk itu, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan Ujang.

Sebab, dikhawatirkan Ujang akan membahayakan lingkungan sekitar.

Tak hanya sekali, rupanya Ujang pernah melakukan aksi pengeroyokan di tahun 2017.

Bahkan, Ujang juga kedapatan memiliki senjata api rakitan.

Namun, dalam pengakuannya, Ujang mengatakan senjata api tersebut bukanlah miliknya.

"Namun demikian, kami tidak percaya begitu saja. Tapi tetap ada pada tersangka. " kata dia.

“Atas kepemilikannya saja sudah melanggar hukum," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan