Jumat, 26 September 2025

Korban Tindak Asusila di Tanjab Timur Trauma dan Enggan Masuk Sekolah, Ini Langkah Polisi

Polisi imbau tenaga pengajar, toko masyarkat dan unsur terkait lainya, agar bisa mengedukasi kepada masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anak mereka

Editor: Eko Sutriyanto
ist/Dok Pribadi/TribunJabar
Ilustrasi korban rudapaksa - 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Anas Al Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polres Tanjab Timur akan berkordinasi dengan pihak PPA Provinsi Jambi, untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap pelajar yang menjadi korban asusila.

Pasalnya, korban saat ini mengalami trauma berat.

Korban enggan melanjutkan sekolah padahal sebentar lagi ujian akhir sekolah.

Wakapolres Tanjab Timur Kompol Novrizal menjelaskan, bahwa untuk mengatasi trauma korban, pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit PPA Provinsi Jambi, serta akan meminta pendampingan dari Psikolog.

"Kita juga akan melakukan visum terhadap korban, guna kepentingan penyidikan.

Yang paling utama, kita akan mengusahakan agar bayangan buruk yang telah dialami korban ini bisa cepat hilang, agar tidak berdampak buruk terhadap masa depan korban," jelasnya, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat Dipakai Oknum Jadi Lokasi Tindak Asusila, Korbannya 2 Pelajar Pria

Kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah umur, akan mengancam keselamatan anak serta remaja di Kabupaten Tanjab Timur.

Pihak Polres Tanjab Timur menghimbau terhadap tenaga pengajar, toko masyarkat dan unsur terkait lainya, agar bisa mengedukasi kepada masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anak mereka.

"Di era digital seperti saat ini, tontonan atau tampilan pornografi dan porno aksi bisa dengan mudah diakses, tentunya dapat merusak generasi penerus kita. Oleh karena itu, pengawasan orang tua dan edukasi dari guru sangat penting dilakukan, agar anak-anak kita terhindar dari hal-hal yang menyimpang," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Tanjab Timur tega merudapaksa sahabat anaknya sendiri, yang masih pelajar.

Kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada kedua orangtuanya.

 Pelaku diketahui Y (45) merupakan orangtua dari sahabat korban yang masih sama-sama duduk di bangku Kelas SMA.

"Ya, antara pelaku dan korban sudah saling mengenal, karena korban adalah teman dekat anaknya sendiri," jelas Waka Polres Tanjabtim, Kompol Novrizal, Kamis (4/1/2024).

Korban diketahui sudah sekitar 2 minggu yang lalu tinggal di rumah pelaku di Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjabtim.

Korban telah meninggalkan rumahnya dengan alasan sudah tidak nyaman lagi di rumah, dan ingin bermain dengan anak pelaku.

"Korban ini adalah teman dekat anak pelaku, dan sudah sekitar 2 minggu korban tinggal bersama anaknya di rumah yang sama," ucapnya.

Kronologis Kejadian

Pada Sabtu 30 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, rumah pelaku dalam kondisi sepi.

Di rumah itu hanya ada pelaku dan korban.

Melihat korban berada di kamar, pelaku langsung masuk dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Saat korban didekati, pelaku mengatakan "Wak pengen", dan korban menjawab "pengen apo Wak ?".

Selanjutnya pelaku langsung membuka baju korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam dengan sebilah pisau.

Baca juga: Mertua Rudapaksa Menantu Tak Cuma Sekali, Sang Anak yang Juga Suami Korban Ikut Diancam

"Serta berbuat rudapaksa 1 kali," jelasnya.

Korban kemudian melaporkan aksi pelaku tersebut ke Mapolres Tanjabtim pada tanggal 2 Januari 2024.

Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung diringkus tim Opsnal dan mengakui perbuatannya.

Sementara korban telah dilakukan visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Jambi.

Saat ini pelaku sudah ditahan, untuk mencegahnya melarikan diri.

Pemeriksaan intensif terhadapnya masih terus dilakukan.

"Anggota kita juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Seper pisau, obeng dan pakaian yang saat kejadian digunakan oleh pelaku dan korban," kata Kompol Novrizal.

Dia mengatakan, pelaku diancam dengan pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022, terkait kekerasan seksual.

"Adapun masa hukumannya dari pasal tersebut yakni maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Korban Asusila di Tanjabtim Trauma dan Tak Mau Sekolah, Polisi Akan Gandeng PPA Provinsi Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan