Rabu, 27 Agustus 2025

Penyelundupan Ratusan Anjing dari Subang ke Sragen: 5 Orang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Lima orang jadi tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan anjing dari Subang, Jawa Barat, ke Sragen, Jawa Tengah dan terancam 5 tahun penjara.

ist
Tangkapan layar truk membawa 226 anjing diberhentikan di gerbang Tol Otomatis (GTO) Kalikangkung Ngaliyan Semarang, Sabtu (6/1/2024). Diduga ratusan anjing itu akan dibawa ke rumah penjagalan. Petugas saat melakukan evakuasi terhadap ratusan anjing tersebut.Lima orang jadi tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan anjing dari Subang, Jawa Barat, ke Sragen, Jawa Tengah dan terancam 5 tahun penjara. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

"Iya, ada ancaman pasal itu karena mereka (tersangka) juga melakukan penyiksaan, seperti mengikat mulut, kaki, dan tubuh yang dimasukkan ke dalam karung serta digantung. Selain itu, jamur ditemukan di tubuh anjing," tambah Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono. (iwn)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pemalsuan Surat dan Penyelundupan Anjing: Polrestabes Semarang Tetapkan Lima Tersangka, 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan