Penyelundupan Ratusan Anjing dari Subang ke Sragen: 5 Orang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Lima orang jadi tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan anjing dari Subang, Jawa Barat, ke Sragen, Jawa Tengah dan terancam 5 tahun penjara.
Editor:
Theresia Felisiani
Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
"Iya, ada ancaman pasal itu karena mereka (tersangka) juga melakukan penyiksaan, seperti mengikat mulut, kaki, dan tubuh yang dimasukkan ke dalam karung serta digantung. Selain itu, jamur ditemukan di tubuh anjing," tambah Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono. (iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pemalsuan Surat dan Penyelundupan Anjing: Polrestabes Semarang Tetapkan Lima Tersangka,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.