Pria Berusia 50 Tahun di OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korban Anak di Bawah Umur
Pelaku menawarkan korban untuk pulang bersama dengan pelaku naik perahu agar tidak berjalan jauh dan korban mengiyakan ajakan pelaku tersebut
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Nasrul Juanda (50), seorang petani di Kabupaten OKU Timur diamankan anggota Polsek Madang Suku II.
Ia menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak dibawah umur.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan uang sebesar Rp 10 ribu.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH mengatakan, kejadian ini bermula pada Sabtu, tanggal 06 Januari 2024 sekira Jam 11.00 WIB.
Pada saat itu korban sedang berjalan pulang ke rumahnya dari rumah neneknya.
Saat dalam perjalan korban bertemu dengan pelaku yang sedang memancing di pinggir sungai.
Baca juga: Dugaan Pencabulan 15 Siswa SD di Yogyakarta, Seorang Guru Dilaporkan, Pemkot Berikan Pendampingan
Lalu pelaku menawarkan korban untuk pulang bersama dengan pelaku naik perahu agar tidak berjalan jauh dan korban mengiyakan ajakan pelaku tersebut.
Kemudian pelaku mengajak korban ke rumah pelaku dan saat itu di rumah pelaku tidak ada orang. Saat di dalam rumah, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh namun korban menolaknya.
"Lalu pelaku membujuk rayu korban dengan akan memberikan Iming-iming uang sebesar Rp 10.000.
Kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Setelah melakukan aksinya terhadap korban, pelaku mengamcam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain," katanya saat dibincangi, Selasa (09/01/2024).
Selanjutnya korban pulang kerumahnya, pada sore harinya saat korban sedang mandi dengan ibunya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Setelah mendengar cerita tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Madang Suku II untuk di tindak lanjuti," jelasnya.
Kemudian setelah mendapatkan laporan, anggota Polsek Madang Suku II langsung ke lokasi. Setiba di TKP, didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
"Berdasarkan hasil interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Madang Suku II dan selanjutnya dilimpahkan penanganan ke Sat Reskrim Polres OKU Timur," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Sumber: Sriwijaya Post
Anggota Polisi di Ambon Terancam Dipecat Buntut Video Asusila dengan Selebgram Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Maluku Laporkan Bripda Charles usai Video Asusila Tersebar |
![]() |
---|
Sosok Bripda Charles, Anggota Sabhara Polda Maluku Buat Video Asusila dengan Selebgram |
![]() |
---|
Bripda Charles Ditahan Propam Buntut Tersebarnya Video Asusila Bersama Selebgram Ambon di Medsos |
![]() |
---|
Sosok Pasutri Pangandaran Live Mesum 3 Jam, Raup Gift Puluhan Juta sebelum Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.