Rabu, 10 September 2025

Pria Berusia 50 Tahun di OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korban Anak di Bawah Umur

Pelaku menawarkan korban untuk pulang bersama dengan pelaku naik perahu agar tidak berjalan jauh dan korban mengiyakan ajakan pelaku tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi - Nasrul Juanda (50), seorang petani di Kabupaten OKU Timur diamankan anggota Polsek Madang Suku II. Ia menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak dibawah umur. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar," terangnya. (Sripoku/Adi Kurniawan)
 
 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Diimingi Uang Rp 10 Ribu, Petani di OKU Timur Nekat Lecehkan Anak Bawah Umur Dirumahnya Saat Sepi

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan