Polres Malang Bongkar Kasus Penipuan Uang Jamaah Umrah, Total Kerugian hingga Rp1,9 Miliar
Tersangkanya adalah Agus Arifin (34) asal Desa/Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Ia merupakan pemilik tour and travel tersebut
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur bongkar kasus penipuan dan penggelaman uang jamaah umrah.
Korban dari penipuan ini mencapai 49 orang jamaah di Kabupaten Malang.
Mereka ditipu oleh agen tour and travel.
Bahkan, total kerugiannya mencapai Rp1,9 miliar.
Pihak kepolisian pun kini berhasil mengamankan seorang pelaku.
Tersangkanya adalah Agus Arifin (34) asal Desa/Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.
Ia merupakan pemilik tour and travel yang berdiri di Blitar dan Kediri.
"Peristiwa ini dilaporkan oleh salah seorang pelapor yakni Ila Wardatun Nafis, warga Tajinan, Kabupaten Malang,"
"Ia merupakan pemilik dari penyedia jasa umrah dan haji," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah.
Gandha melanjutkan, penipuan ini terjadi pada 18 November 2023, bermula dari adanya kerjasama lisan antara pelapor dengan tersangka.
Pelapor telah mengumpulkan 49 jamaah umrah.
Baca juga: Bu Dosen di OKU Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Sempat Jalin Hubungan Asmara
Kemudian, tersangka menawarkan harga umrah secara variatif dan cukup murah.
Mulai dari harga Rp 17,5 juta, Rp 19,5 juta, hingga Rp 22 juta.
Dari 49 jamaah umrah tersebut, terkumpullah uang Rp953 juta.
Selanjutnya, uang tersebut oleh pelapor disetorkan seluruhnya kepada tersangka.
"Setelah uang disetorkan, para jamaah ini akan berangkat ke Mekah pada 27 November 2023,"
"Namun, kenyataannya pada saat keberangkatan dari Surabaya ke Mekah via Kula Lumpur, ini ternyata hanya berhenti di Kula Lumpur saja," paparnya.
Alhasil, ke-49 jamaah itu terkatung-katung selama dua hari di Bandara Kuala Lumpur, karena tidak ada kepastian, jamaah mengeluh ke pelapor.
Pelapor kemudian menanyakan hal ini ke tersangka.
Namun tersangka menjawab bahwa uang para jamaah itu tidak ada.
Merasa dirinya ditipu, pelapor bersama jamaah lain sepakat untuk iuran secara pribadi untuk berangkat ke Mekah.
"Maka perjalanan selanjutnya menuju Jeddah serta pelaksanaan umrah hingga kepulangan ke Indonesia menggunakan biaya sendiri yang dikeluarkan mencapai Rp 960 juta," bebernya.
Atas kejadian itu, pelapor pun melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kemudian, pada 27 Desember 2023, tersangka berhasil diamankan oleh Satreksrim Polres Malang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah beroperasi di bidang tour and travel sejak 3 tahun.
Baca juga: Marak Kasus Penipuan Via WhatsApp, Mahfud Minta OJK Atur Penyebaran Informasi Jasa Keuangan
Uang yang ia gelapkan itu, digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Selebihnya, uang akan diputar untuk menjalankan bisnisnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasla 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Umrah dari Malang Hanya Sampai Kuala Lumpur, 49 Orang Tertipu Sekitar Rp 1,9 Miliar
Sumber: Surya Malang
Modus Jual Beli Vespa Antik di Bekasi, 66 Orang Jadi Korban, Pelaku Raup Untung Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
OJK Terima 39.108 Laporan Penipuan Jual Beli Online: Tergiur Harga Murah |
![]() |
---|
Edwin Super Bejo Pernah Gadai Rumah untuk Kebutuhan Hidup, Kini Bantu Driver Ojol Umrah Gratis |
![]() |
---|
11 WN China di Jaksel Menyamar Jadi Polisi Wuhan, Diserahkan ke Imigrasi |
![]() |
---|
3 Hal Penting yang Wajib Dilakukan Cegah Penipuan Virtual Account, Pentingnya Verifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.