Sabtu, 23 Agustus 2025

Motif Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Dibongkar Polisi, Sebut soal Dendam

Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, MW (37) merupakan otak kejahatan serta penyedia dana sekaligus menyiapkan senjata api dan motor.

SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Lima orang tersangka penembakan relawan Prabowo-Gibran di kawasan Banyuates, Sampang, Madura saat konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024). 

Pihak kepolisian yang menggeledah rumah MW juga menemukan uang tunai sekitar Rp850 juta.

"Si yang bersangkutan (Tersangka MW) pengakuannya dana pribadi. Bahkan ada dana Rp850 juta juga kami amankan dan melakukan penyitaan oleh penyidik," katanya.

Sedangkan untuk uang Rp50 juta tersebut, diberikan kepada tersangka AR di awal sebelum aksi penembakan.

AR pun membagi 50 juta tersebut kepada tiga rekannya.

"Dia (Tersangka AR) yang menerima Rp50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari, dan membagi uang tersebut Rp5 juta ke tersangka lain," jelasnya.

Akibat perbuatannya, MW dan AR dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.

"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," ujarnya.

Coba Hilangkan Jejak

Baca juga: Dendam Lama, Lurah Muda di Sampang Sewa 4 Orang Tembak Relawan Prabowo-Gibran, Janjikan Rp500 Juta

Kombes Totok juga menuturkan, para tersangka berupaya kabur dan menghilangkan jejak.

Tersangka AR dan HH yang mengendarai motor dan membawa senpi jenis revoler kembali ke rumah MW dan berganti baju setelah melakukan eksekusi.

"Setelah melakukan penembakan, kemudian dia (eksekutor) kembali ke rumah si MW tadi. Kemudian melepas bajunya seluruhnya di samping rumah," ujar Kombes Totok, dikutip dari TribunJatim.com.

Lalu AR dan HH diantar oleh saksi pesuruh MW untuk pulang ke Pasuruan.

"Setelah itu yang bersangkutan diantar menggunakan kendaraan oleh salah satu saksi. Kemudian setelah diantar, dikeluarkan di tol Pandaan," katanya.

MW juga berupaya mengubah warna cat motornya dari putih menjadi merah.

"Iya benar, dia juga berupaya menggantikan warna cat motor," jelasnya.

Peran Tersangka

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan