Kamis, 11 September 2025

Aniaya Pemilik Warung di Polonia Hingga Tewas, Oknum TNI AU Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Walaupun telah menyebabkan kematian terhadap korban Yosua, Pratu Richal tidak dipecat dari satuannya.

Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Terdakwa Pratu Richal Alunpah saat mendengar putusan yang dibacakan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (23/1/2024). Richal divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati, namun terdakwa tidak dipecat dari satuannya. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis Pratu Richal Alunpah 1 tahun enam bulan penjara kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir.

Pratu Richal Alunpah adalah seorang oknum TNI AU.

"Memidanakan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Siswi SMK Dirudapaksa Oknum TNI di Hotel, Berhasil Keluar setelah Memohon, Diantar Ojol Lapor Polisi

Anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) itu dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Namun, walaupun telah menyebabkan kematian terhadap korban Yosua, Pratu Richal tidak dipecat dari satuannya.

"Tidak dipecat," kata Juru Bicara PM Medan, Letnan Kolonel Sus Ziky Suryadi.

Ziky mengatakan, alasan tidak dilakukannya pemecatan karena didalam nota tuntutan juga tidak tertera pemecatan.

 "Karena dalam tuntutan juga tidak ada pemecatan," ucapnya.

Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan Oditur pada persidangan sebelumnya.

Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Yosua Samosir tewas bersimbah darah di depan warungnya di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, dekat Markas TNI AU Lanud, pada Minggu (23/7/2023) dinihari.

Menurut keterangan para saksi, korban ditikam oleh seorang pria yang mengaku tinggal di Mess Kosek I/Medan TNI AU.

Baca juga: Sesosok Mayat Ditemukan di Medan Polonia, Gambar Kaos yang Dikenakannya Jadi Sorotan

Selain menikam korban, pelaku juga diduga sempat menculik dan menganiaya seorang remaja yang di sandera nya di dalam mobil nya.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, awalnya remaja tersebut ditangkap oleh pria misterius itu di kawasan Jalan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia.

Awalnya, remaja tersebut sedang menonton balap liar dan tiba-tiba dipaksa masuk oleh pelaku ke dalam mobilnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan