TAG
Pengadilan Militer I-02 Medan
Berita
-
Aniaya Pemilik Warung di Polonia Hingga Tewas, Oknum TNI AU Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Walaupun telah menyebabkan kematian terhadap korban Yosua, Pratu Richal tidak dipecat dari satuannya.
-
Menganiaya hingga Korban Tewas, Anggota Kopasgat TNI AU Divonis Penjara 18 Bulan dan Tak Dipecat
Ziky mengatakan, alasan tidak dilakukannya pemecatan karena didalam nota tuntutan juga tidak tertera pemecatan
-
Jadi Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sebelumnya dituntut pidana mati di Pengadilan Militer I-02 Medan