Minggu, 17 Agustus 2025

3 Tersangka Penembakan Anggota Ormas di Colomadu Ditangkap, Jumlah Tersangka Kemungkinan Bertambah

Polisi menyebutkan kasus penyerangan warga Boyolali di Colomadu, Karanganyar tak hanya menggunakan pistol saja.

Editor: Abdul Muhaimin
Istimewa/Endro
Yuda Bagus Setiawan (32) warga Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali yang menjadi korban penembakan OTK di Colomadu, Karanganyar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga tersangka kasus penembakan di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah berinisial DR alias ER, PU alias PP, dan SRD telah ditangkap.

Tersangka SRD merupakan pemilik senjata api yang digunakan untuk menembak korban bernama Yudha Bagus Setiawan.

Masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah lantaran ada pelaku yang ikut menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Proses penyelidikan tewasnya warga Boyolali tersebut masih dilakukan.

"Terkait bertambahnya tersangka dalam kasus ini masih dimungkinan terjadi, karena penyelidikan masih berjalan," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Kamis (1/2/2024).

Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan soal pistol yang dibeli pelaku penembakan di Colomadu.

Mereka belum mengetahui sosok penjualnya.

Namun, hal ini juga masih diselidiki.

Dia menggunakan senjata api jenis pistol yang didapatkannya dari seseorang di Kabupaten Klaten.

Itu dibelinya secara ilegal.

"Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan SRD bahwa senpi tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Klaten," ucap Johanson Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Narapidana Kasus Penembakan Anggota TNI yang Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap

Pistol itu dibeli SRD dengan nilai sekitar Rp 3 juta.

Meskipun demikian, saat ditanya sosok yang menjual senpi oleh tersangka SRD, Johanson menyebut masih dalam lidik.

"Dari keterangannnya, dia beli senpi itu dengan harga Rp 3 juta," ungkap dia.

Kronologi 

Sebelumnya, polisi mengungkapkan kronologi penembakan di Colomadu, tepatnya di Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada 26 Januari 2024 lalu.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan kejadian tersebut terjadi pada pukul 21.30 WIB.

Itu bermula dari adanya rombongan orang yang tidak dikenal mendatangi lokasi kejadian.

Beberapa diantara mereka membawa senjata tajam.

Baca juga: Terungkap Kronologi Penembakan 2 Anggota Brigade Umar Bin Khattab Saat Swepping Judi di Colomadu

"Saat itu tersangka ER berada di pintu gerbang pertama sedang duduk-duduk yang berjarak kurang lebih 150 meter dari lokasi tempatnya orang berkumpul rumah tersangka SRD," kata Johanson, Kamis (1/2/2024).

Johanson mengatakan pada pukul 22.07 WIB dari arah barat sebanyak 2 orang menggunakan pakaian serba hitam dan menggunakan penutup muka datang di gapura jalan masuk kampung.

Kedua orang tersebut sempat melihat ER.

Selain dua orang tersebut, juga disusul beberapa orang yang kurang lebih 60 orang membuat formasi sambil berteriak Takbir.

"Orang yang diketahui ini meneriakan takbir dan mengaba-aba dengan membawa sajam dan benda lainnya," ucap Johanson.

Setelah mendekati tersangka ER, ER meminta untuk tidak masuk.

Baca juga: Pemuda asal Banyudono Boyolali Ditembak OTK di Colomadu Karanganyar

Namun kelompok tersebut berusaha masuk kemudian tersangka ER mundur dan berteriak dalam bahasa jawa bocahe teko yang artinya anaknya datang.

Lalu, tersangka ER mundur lagi dan melihat belakang ER melihat salah satu mobil pengunjung dilempar benda yang mengakibatkan keluarnya api dan mengenai bagian kaca belakang dan api menyala.

"Kemudian dari arah belakang tersangka SRD keluar sambil mengeluarkan senjata api dan meletuskan ke arah atas sebanyak 1 kali kemudian mengejar kelompok tersebut sampai kurang lebih 150 meter dan diikuti oleh tersangka ER, dan PO," ucap dja.

Kemudian, tersangka ER berlari di belakang SDR sempat mendengar SDR menembak ke arah depan sebanyak 2 kali.

Saat tembakan terakhir, ER melihat ada seseorang jatuh tersungkur di pinggir jalan sebelah selatan dan menghadap ke barat.

Kemudian seorang itu tersebut dihampiri oleh tersangka ER dan ER membuka penutup kepala.

Baca juga: Polisi Tetapkan 1 Orang Jadi Tersangka dalam Insiden Jatuhnya Bianglala di Colomadu

ER sempat menendang orang tersebut dengan kaki satu kali dan menampar muka orang tersebut sebanyak satu kali.

Diketahui orang tersebut merupakan Yuda Bagus Setyawan (32) warga Desa Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

"Selanjutnya tersangka PO yang juga berada di lokasi mendekati korban dan menendang wajah korban, lalu mengambil kapak yang saat itu masih dibawa oleh Korban," ucap dia.

Kemudian tersangka PO memindahkan korban setelah ada salah seorang dari pengendara mobil menyuruh agar jasad korban tidak menghalangi jalan.

Setelah itu kondisi di tempat kejadian perkara sepi, dan beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian mengamankan TKP dan melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Buntut Kasus Penembakan di Colomadu, Polisi Juga Selidiki Sosok Penjual Pistol Ilegal

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan