Selasa, 12 Agustus 2025

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Berkas Kasus Subang Lengkap, Yosep dan Danu Dilimpahkan ke Kejari, Sidang akan Segera Digelar

Polda Jabar telah melengkapi berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, khususnya untuk dua tersangka, yakni Muhamad Ramdhanu dan Yosep Hidayah.

Editor: Abdul Muhaimin
Kolase Tribun Jabar
Yosep Hidayah dan M Ramdanu tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu 

"Baru dua berkas yang sudah dinyatakan P21, atas nama Y (Yosep) dan R alias D (Danu)," katanya.

"Yang lain masih dalam tahap konsultasi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Dan kalau memang ada progres bagus ke depannya akan diinfokan," ucapnya.

Tiga tersangka lainnya, yaitu Mimin, Arighi, dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.

Baca juga: Terungkap Detik-detik Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang 2 Tahun Lalu, Yosep Terancam Hukuman Mati

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan 20 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Polda Jabar Limpahkan 2 Tersangka Kasus Subang ke Kejari, Yosep Lambaikan Tangan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan