Kamis, 9 Oktober 2025

Kurir Sabu di Tarakan Mengaku Dijanjikan Upah Rp 50 Juta Jika Berhasil Loloskan 5 Kg Sabu

SR mengaku dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil meloloslam 5 kg sabu-sabu.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Dua pelaku berinisial SR alias BD atau MY bersama satu pelaku lainnya berinisial AS diamankan karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. SR mengaku dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil meloloslam 5 kg sabu-sabu. 

Kendala nomor handphone dan WA berbeda. Jika ada tersebutkan identitas HP itu dikejar sampai ke Tawau.

"Ada dua DPO, Malaysia dan Balikpapan. Dan yang 2 kg dari sini kita belum tahu. Perantaranya apakah dapat darimana melalui siapa kita dalami, kalau beli di Tarakan belum tahu. Identitas DPO sudah dikantongi," ujarnya.

Sebelumnya Ditpolairud Polda Kaltara berhasil mengamankan dua kurir yang membawa narkotika jenis sabu seberat 7,05 Kg.

Mereka adalah MY dan AS yang diamankan di tempat berbeda.

Ditpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, barang bukti tangkapan tersebut dibuat dua LP karena lokasi barang bukti 7 Kg sabu ditemukan berbeda.

"Satu di losmen yang ada di Tarakan, satu di perairan Juata Laut," ungkap Kombes Pol Bambang Wiriawan dalam rilis persnya bersama media, Rabu (7/2/2024).

Dari total 7 Kg sabu, untuk terduga kurir berinisial MY ditemukan barang bukti 5 Kg sabu di Juata Laut, dan sisanya 2 Kg sabu ditemukan di kurir berinisial AS.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kurir Sabu Akui Dijatah Rp 50 Juta Jika Berhasil Loloskan 5 Kg Sabu, DPO Masih Dikembangkan

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved