Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Masih di Bawah Umur, UU Perlindungan Anak Diterapkan
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), digelar. Tersangka berstatus anak di bawah umur.
Editor:
Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur akan berusia 18 tahun pada akhir Februari 2023.
Tersangka bernama Junaedi telah menjalani proses rekonstruksi pembunuhan di Mapolres PPU pada Rabu (7/2/2024).
Status Junaedi masih anak di bawah umur dan wajahnya harus ditutup saat proses rekonstruksi.
Sebanyak 56 adegan diperagakan Junaedi sejak pukul 16.00 WITA hingga 20.00 WITA.
Polisi menegaskan Junaedi tetap terancam hukuman maksimal meski masih di bawah umur.
Kasus ini menjadi atensi Polres Penajam Paser Utara sehingga prosesnya juga dipercepat, di samping sesuai aturan bahwa peradilan kasus anak berhadapan dengan hukum sudah harus dilimpahkan dalam kurun waktu 15 hari.
Meski kurang dari sebulan lagi tersangka berusia dewasa atau 18 tahun, tak akan mengubah proses hukum yang berlangsung.
Junaedi tetap ditangani sebagai anak di bawah umur.
Namun demikian, Kasat menegaskan bahwa yang membedakan hanya proses peradilannya.
Tetapi untuk hukuman tetap berlaku yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, hukuman tetap sama,” tegasnya.
Baca juga: Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di PPU, Digelar Selama 4 Jam, Tersangka Buang Barang Bukti
Reka adegan pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berlangsung cukup lama.
Dimulai sejak pukul 16.00 Wita, dan baru berakhir pada pukul 20.00 Wita. Ini merupakan salah satu rekonstruksi yang menghabiskan waktu cukup lama, yang ditangani Polres Penajam Paser Utara.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa ada sebanyak 56 reka adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka Junaedi.
Mulai dari saat ia menenggak minuman keras bersama temannya, merencanakan pembunuhan dan pemerkosaan, melancarkan aksi kejinya, hingga melaporkan sendiri perbuatannya itu ke Ketua RT setempat.
Kapolres menjelaskan bahwa, proses rekonstruksi ini berlangsung cukup lama karena pihaknya ingin mendetailkan kecocokan antara keterangan saksi, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan keterangan dari tersangka.
Turut dihadirkan beberapa saksi, yakni kakak tersangka, Ketua RT 18, serta teman yang bersama tersangka saat menenggak minuman keras.
Baca juga: Polres Majalengka Gelar Rekonstruksi Tewasnya Pegawai Bank Keliling, Tersangka Rencanakan Pembunuhan
Sementara saudara korban Waluyo juga turut hadir, bersama beberapa kerabatnya.
Ada juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, serta kuasa hukum tersangka dan korban.
Hasil rekonstruksi juga dianggap cocok, tak ada perbedaan dari keterangan awal serta tak menemui kejanggalan pun fakta baru.
“Mohon maaf menunggu cukup lama karena kami memang upayakan ini sedetail mungkin,” ungkap Kasat Reskrim kepada TribunKaltim.co pada Rabu (7/2/2024).
Salah satu bukti yang sempat menjadi perhatian saat kejadian yakni handphone tersangka dan pelaku yang sengaja dirusak menggunakan parang, lalu dibuang ke selokan.
Namun, dalam rekonstruksi itu tersangka mengaku bahwa ia berusaha menghilangkan barang bukti karena di handphone tersebut ada sidik jarinya.
“Pernyataan awal sama dengan ini, dia beralasan untuk membuang barang bukti,” sambungnya.
Baca juga: 19 Hari Lagi, JND Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Resmi Dewasa, Bagaimana Proses Hukumnya?
Kasus ini menjadi atensi Polres Penajam Paser Utara sehingga prosesnya juga dipercepat, di samping sesuai aturan bahwa peradilan kasus anak berhadapan dengan hukum sudah harus dilimpahkan dalam kurun waktu 15 hari.
Meski kurang dari sebulan lagi tersangka berusia dewasa atau 18 tahun, tak akan mengubah proses hukum yang berlangsung.
Junaedi tetap ditangani sebagai anak di bawah umur.
Namun demikian, Kasat menegaskan bahwa yang membedakan hanya proses peradilannya.
Tetapi untuk hukuman tetap berlaku yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, hukuman tetap sama,” tegasnya.
Baca juga: Sosok JND, Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di PPU, usai Beraksi Ajak Kakak Lapor RT Ada Pembunuhan
Keluarga Minta Tersangka tak Diperlakukan Sebagai Anak di Bawah Umur
Dalam proses rekonstruksi, berkali-kali mereka menyampaikan keinginannya untuk ikut menyaksikan langsung apa yang dilakukan tersangka Junaedi terhadap kelima korban.
Namun, karena pertimbangan kondusivitas mereka hanya dibolehkan menyaksikan dari jauh, dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum untuk mendekat ke area reka adegan tersebut.
Tiga saudara Waluyo terdiri dari dua adik dan dan ipar, serta dua kerabat dekat, datang ke Polres PPU sekitar pukul 15.30 Wita, mereka langsung dihubungi untuk hadir dalam reka adegan ini.
Sesekali mereka berusaha mencuri pandang proses yang sedang berlangsung itu, meski beberapa lama tak terlihat lagi karena memang dilakukan di dalam ruangan.
Kerabat dekat korban juga sempat menggerutu saat tersangka sekilas terlihat di depan matanya. “Ih greget aku,” gumam salah satu kerabat.
Dalam proses rekonstruksi, keluarga korban tak bisa dimintai keterangan karena menyerahkan ke kuasa hukumnya.
Baca juga: Keributan di Jonggol Bogor Berujung Kasus Pembunuhan, Polisi Kejar Pelaku
Kuasa hukum korban, Asrul Paduppai mengungkapkan bahwa keluarga korban berkeinginan agar tersangka diadili seberat-beratnya, mengesampingkan bahwa ia adalah anak di bawah umur.
Kata Asrul, tersangka dianggap dewasa karena kurang sebulan lagi berusia 18 tahun, telah memiliki KTP dan hak pilih.
Untuk itu, menurutnya tak ada alasan untuk memberikan perlakuan peradilan khusus kepada tersangka.
“Kita hormati dari JPU dan pihak kepolisian, tetapi harapan keluarga tentunya mereka ingin ada rasa keadilan bisa terpenuhi,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (7/2/2024).
Asrul juga menjelaskan dalam reka adegan jelas terungkap bahwa tersangka melakukan aksinya dengan sadar dan penuh perencanaan.
Berawal dari saat tersangka minum minuman keras bersama rekannya, lalu sempat mengajak rekannya tersebut melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.
Tersangka juga masih sempat pulang ke rumahnya membersihkan baju yang dipakai saat melakukan aksinya, mengeringkannya dan memakainya kembali sebelum melaporkan kejadian itu ke Ketua RT dengan berpura-pura menjadi saksi.
Baca juga: Pelajar SMK Pelaku Pembunuhan Sekeluarga Ditahan di Sel Khusus, Rekonstruksi Digelar di Polres PPU
Sesaat sebelum melalukan aksinya pun, tersangka masih terpikir untuk mematikan meteran listrik korban.
Tidak hanya itu, Junaedi juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan mencuci parang yang digunakan, serta merusak dan membuang telepon genggamnya serta telepon genggam para korban.
Menurut kuasa hukum, perencanaan itu rapi dan terstruktur. Artinya dilakukan dalam keadaan sadar, dan kondisi kejiwaan yang baik.
Kuasa hukum juga menganggap tes kejiwaan atau psikologi terhadap tersangka Junaedi tidak perlu dilakukan.
“Tidak perlu di tes kejiwaan, karena di reka adegan sama sekali rasa penyesalan terlihat tidak ada, dia biasa saja betul-betul berdarah dingin, ini sadis,” terangnya.
Tak ada keringanan yang bisa diberikan kepada tersangka kata Kuasa hukum, sebab ada beberapa perbuatannya yang bisa dijadikan delik.
Baca juga: Office Boy di Cirebon Rencanakan Pembunuhan, Kepala Koperasi jadi Target Namun Karyawan yang Tewas
Mulai dari pembunuhan yang terencana, pemerkosaan, pencabulan anak di bawah umur, dan pencurian.
Meski demikian, mewakili keluarga korban ia memberikan apresiasi ke Polres Penajam Paser Utara yang bergerak cepat mengamankan tersangka, dan memprosesnya dengan segera.
Seluruh proses hukum yang dilaksanakan juga diharapkan terbuka, tersangka diberikan hukuman seberat-beratnya, agar keluarga mendapatkan keadilan atas kejadian tersebut.
“Keluarga sangat berharap diberikan hukuman yang setimpal, ini sudah di luar nalar perbuatannya, ini menjadi indikasi bahwa dia ini seorang predator,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.com dengan judul Pembunuhan 1 Keluarga di Penajam, Junaedi Tetap Terancam Hukuman Mati Meski Masih di Bawah Umur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.