2 Oknum Polisi Divonis 1 dan 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencurian Mobil di Lampung
Bripda Chandra Setiawan divonis satu tahun penjara kasus pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton Bandar Lampung.
Korban bernama M Rizal Tengku Triawan warga Kota Metro.
Baca juga: Pelajar di Gorontalo Mengaku Dianiaya Oknum Polisi Pakai Senjata: Diberi Uang Tutup Mulut Rp50 Ribu
Korban yang merupakan pengunjung tersebut kehilangan mobilnya saat sedang berbelanja di Mal Boemi Kedaton (MBK).
Korban belanja ke MBK bersama keluarganya pada Minggu (20/8/2023) pukul 13.30 WIB.
Pelaku saat diamankan polisi telah mengubah plat kendaraan menjadi BE1714ZH.
Penulis: Bayu Saputra
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Vonis 2 Oknum Polisi Pencuri Mobil di Bandar Lampung Lebih Rendah dari Tuntutan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140306_233643_ilustrasi-palu-hakim-ok1.jpg)