Jumat, 10 April 2026

Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Hindari Polemik, Jaksa Tak Bakal Banding soal Putusan Vonis Bebas Amsal Sitepu

Kejari Sumut menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait vonis bebas yang dijatuhkan hakim PN Medan terhadap Amsal Sitepu.

Tangkapan layar dari YouTube TV Parlemen
TAK BANDING - Kejari Sumut, Harli Siregar, saat rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Dia menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait vonis bebas yang dijatuhkan hakim PN Medan terhadap Amsal Sitepu. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Sumut, Harli Siregar, menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait vonis bebas yang dijatuhkan hakim PN Medan terhadap Amsal Sitepu dalam perkara dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut.
  • Harli mengatakan keputusan itu diambil demi menghindari polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
  • Lebih lanjut, dia berjanji akan membina  jaksa yang melakukan penuntutan terhadap Amsal.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara (Sumut), Harli Siregar, menegaskan jaksa tidak bakal mengajukan banding terkait vonis bebas yang dijatuhkan terhadap videografer, Amsal Sitepu, oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus dugaan mark up video profil desa.

Harli mengatakan keputusan tersebut dilakukan demi menghindari polemik berkepanjangan di masyarakat.

"Dan kalau hari ini Saudara Amsal Sitepu sudah mendapat itu melalui penetapan pengadilan dan putusan pengadilan yang tentu tidak perlu kita persoalkan karena akan menimbulkan berbagai polemik."

"Kami akan patuh terhadap apa yang sudah menjadi putusan yang didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan yang diberikan majelis hakim," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Dia lantas mengatakan jaksa yang melakukan penuntutan terhadap Amsal masih berusia muda. Harli berjanji pihaknya akan melakukan pembinaan kepada para jaksa muda tersebut.

"Kalau Bapak lihat jaksa-jaksa muda ini adalah jaksa-jaksa yang bisa kita harapkan, kita bina dan bahwa ada katakanlah seperti apa yang disampaikan Saudara Amsal tadi dan yang sudah disitir Pak Ketua, barangkali itulah yang menjadi kerja kami untuk secara cepat kami lakukan perbaikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Harli menegaskan pihaknya tidak anti kritik dan akan melakukan perbaikan ketika dikritik oleh masyarakat terkait kinerjanya.

Baca juga: Kenakan Kemeja Putih, Amsal Sitepu Hadiri RDP Komisi III DPR dengan Kajari Karo

Amsal Divonis Bebas

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal.

Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa mark up terkait proyek pembuatan video profil desa.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang, Rabu saat membacakan vonis.

Hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Amsal, menurut hakim, tidak memuat rincian teknis pekerjaan ketika membuat perjanjian kerja sama dengan kepala desa terkait pembuatan video profil.

Hakim mengungkapkan perjanjian yang dilakukan hanya sebata kesepakatan nominal biaya tanpa menjelaskan spesifikasi detail terkait pembuatan video.

Baca juga: Vonis Bebas Amsal Sitepu, Anggota DPR Minta APH Tak Over-Kriminalitas

Penilaian hakim itu diperkuat oleh keterangan para kepala desa yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.

Dalam putusannya, hakim mengesampingkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo karena tidak dapat dijadikan dasar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved