BNN Provinsi NTT Amankan Anggota DPRD Provinsi periode 2019-2024, Barang Bukti Sabu 2,05 Kilogram
Awalnya Petugas BNN NTT menangkap W saat akan menyerahkan paket yang diduga sabu kepada B yang merupakan orang dekat anggota DPRD
Namun, barang atau paket tersebut milik B.
"Setelah kami buka percakapan dalam HPnya dan B telah melakukan pemesanan ke Jakarta," ujarnya
Tim BNN pun mendalami paket tersebut dan mendapatkan isinya narkoba jenis sabu dengan berat 2,05 kilogram.
Menurut Riki Yanuarfi, B dikenakan pasal 112, sedangkan W sebagai saksi dan RW direhabilitasi.
"Kami sudah dalami kasus ini, dimana B sebagai pemilik barang tersebut maka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112, W karena bertugas sebagai pengambil paket maka sebagai saksi dan RW yang positif narkoba dengan jenis berbeda yakni Bong, dan setelah melalui rapat bersama tim medis dan tim hukum maka diputuskan melakukan rehabilitasi rawat jalan selama satu bulan," tandas Riki Yanuarfi Sikumbang. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kronologi Anggota DPRD NTT Ditangkap Bersama Dua Orang Dekatnya karena Narkoba
Sumber: Pos Kupang
Mengenal Budaya Nusa Tenggara Timur Melalui Tenun Ikat dan Tenun Sotis |
![]() |
---|
Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Lenteng Agung, Sabu 901 Gram dan Ganja 3,31 Gram Disita |
![]() |
---|
Banjir Bandang di Nagekeo NTT: 6 Orang Tewas, 3 Masih Hilang, Status Tanggap Darurat Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Ruben Onsu Dilarikan ke Rumah Sakit, Betrand Peto Jenguk sang Ayah: Cepat Sembuh |
![]() |
---|
Perempuan Muda Asal Manggarai NTT Tewas Dibunuh Pacarnya di Jaktim, Pelaku Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.