Jumat, 3 Oktober 2025

BNN Provinsi NTT Amankan Anggota DPRD Provinsi periode 2019-2024, Barang Bukti Sabu 2,05 Kilogram

Awalnya Petugas BNN NTT menangkap W saat akan menyerahkan paket yang diduga sabu kepada B yang merupakan orang dekat anggota DPRD

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Papua
Ilustrasi sabu-sabu - - Anggota DPRD NTT berinisial RW diamankan karena terlibat kasus narkoba oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur. RW merupakan anggota DPRD Provinsi NTT periode 2019-2024 dan kembali menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. 

Namun, barang atau paket tersebut milik B.

"Setelah kami buka percakapan dalam HPnya dan B telah melakukan pemesanan ke Jakarta," ujarnya

Tim BNN pun mendalami paket tersebut dan mendapatkan isinya narkoba jenis sabu dengan berat 2,05 kilogram.

Menurut Riki Yanuarfi, B dikenakan pasal 112, sedangkan W sebagai saksi dan RW direhabilitasi.

"Kami sudah dalami kasus ini, dimana B sebagai pemilik barang tersebut maka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112, W karena bertugas sebagai pengambil paket maka sebagai saksi dan RW yang positif narkoba dengan jenis berbeda yakni Bong, dan setelah melalui rapat bersama tim medis dan tim hukum maka diputuskan melakukan rehabilitasi rawat jalan selama satu bulan," tandas Riki Yanuarfi Sikumbang. (*)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kronologi Anggota DPRD NTT Ditangkap Bersama Dua Orang Dekatnya karena Narkoba

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved