Selasa, 26 Agustus 2025

Simpan Sabu dalam Pembalut, Dua Emak-emak di Kendari Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Kedapatan simpan sabu di dalam pembalut, dua emak-emak di Kendari yakni MR (39) dan ST (48) ditangkap Satreskoba Polresta Kendari

Kolase Tribunnews/istimewa/HO
Kolase foto barang bukti sabu yang disimpan dalam pembalut dan kedua tersangkanya, emak-emak inisial MR (39) dan ST (48) yang kini diamankan di Mako Polresta Kendari dan terancam 20 tahun penjara. 

Hal itu di sampaikan KBO Satreskoba Polresta Kendari IPDA Asrudin dalam press releasenya, Selasa (27/2/2024).

"Hasil interogasi, sabu ini untuk dikonsumsi sendiri oleh para tersangka," ujarnya dalam siaran persnya.

Awalnya tersangka MR (39) dan ST (48) memperoleh narkoba jenis sabu tersebut sudah dua kali dari seorang lelaki inisial DM.

Tersangka mendapat paket Narkoba jenis Sabu tersebut ditempat yang sudah ditentukan sebelumnya dengan lelaki DM.

"Awalnya sudah ditentukan tempatnya, lelaki inisial DM yang belum diketahui keberadaannya menyerahkan sabu di sekitar lapangan Benu-benua," tutur IPDA Asrudin.

barang bukti sabu dalam pembalut
Kolase foto barang bukti sabu yang disimpan dalam pembalut dan kedua tersangkanya, emak-emak inisial MR (39) dan ST (48) yang kini diamankan di Mako Polresta Kendari dan terancam 20 tahun penjara.

KBO Satreskoba Polresta Kendari IPDA Asrudin menuturkan pihaknya kini masih mengejar keberadaan lelaki DM.

"Saat ini masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki DM," pungkasnya.

Sementara dua wanita MR dan ST sudah di tahan di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terancam 20 Tahun Penjara

Sebanyak dua wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berhadapan dengan hukum usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Sosok kedua wanita pirang ini berinisial MR dan ST, memiliki sabu karena merasa ketagihan saat mengonsumsi barang haram tersebut.

"Keduanya merasa ketagihan, sejak tahun 2021 yang lalu tidak konsumsi sabu, baru tahun ini lagi konsumsi," ujar Kaur Bin Ops atau KBO Satreskoba Polresta Kendari, IPDA Haridin, Selasa (27/2/2024).

Karena perbuatannya tersebut, MR dan ST dipersangkakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

"Kedua wanita ini diancam dengan Undang-Undang Narkotika, di mana ancamannya paling lama 20 tahun penjara," kata IPDA Haridin.

Polresta Kendari Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 4 Tersangka Diamankan Termasuk Emak-emak

Satreskoba Polresta Kendari mengungkap tiga kasus tindak pidana narkoba, Selasa (27/2/2024).

Pengungkapan disampaikan Satreskoba Polresta Kendari melalui KBO Satreskoba didampingi Humas Polresta Kendari IPDA Asrudin dan Humas Polresta Kendari IPDA Haridin, dalam siaran konferensi pers.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan