Minggu, 31 Agustus 2025

Kakek 70 Tahun Pelaku Rudapaksa Cucu di Bengkulu Jadi Tersangka & Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku diduga memanfaatkan kepolosan korban yang masih berusia 3 tahun tersebut.

Editor: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu menetapkan FA (70), warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 3 tahun. 

Belum diketahui apakah pelaku melakukan hal tersebut kepada korban dengan cara pengancaman atau justru dengan cara iming-iming dan yang lainnya.

"Ini cabul dan persetubuhan juga, namun masih kita dalami dan unsur pidananya menurut kita sudah ada, termasuk barang bukti juga sudah kita amankan," kata Munthe.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, YN (38) ibu kandung korban mengatakan, kronologi terkuaknya aksi bejat sang kakek tersebut bermula saat sang ibu menitipkan anaknya di rumah yang ditinggali oleh sang kakek.

Namun saat dirinya akan menjemput korban di rumah sang kakek, korban tiba-tiba mengatakan kepada ibunya jika dirinya ingin buang air kecil.

Kemudian ibu korban menemani korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Dan korban mengatakan kepada ibunya bahwa bagian kemaluannya terasa perih.

Atas kejadian tersebut kemudian korban langsung dibawa oleh ibunya ke rumah sakit Bhayangkara Kota Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan.

Di sana pihak rumah sakit langsung melakukan perawatan terhadap korban, dan menyarankan ibu korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, jika ingin dilakukan visum.

Selanjutnya pada malam harinya usai pulang dari rumah sakit, ibu korban menanyai korban terkait siapa yang memasukkan sesuatu ke dalam kemaluan korban.

Baru kemudian korban mengaku kepada ibunya bahwa perlakuan persetubuhan tersebut telah dilakukan oleh sang kakek kandung.

Atas kejadian tersebut, Selasa (12/3/2024) ibu korban bersama dengan suami dan juga anaknya langsung mendatangi pihak kepolisian Polresta Bengkulu, untuk membuat laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Kepada pihak kepolisian sang anak juga secara gamblang bahwa sang kakek adalah orang yang telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya.

Ibu korban juga sudah menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian atas laporan kasus persetubuhan anak dibawa umur tersebut.

Dia berharap pihak kepolisian dapat memproses secara hukum secepatnya terhadap sang kakek.

Ibu korban juga sempat mengaku jika keluarga mereka dari pihak suaminya, ingin agar hal tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Akan tetapi ibu korban menolak dan ingin agar laporannya ke Polresta Bengkulu tetap berjalan.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kakek Setubuhi Cucu Kandung Berusia 3 Tahun di Bengkulu Ditetapkan Tersangka, Kini Terancam 15 Tahun

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan