Minggu, 31 Agustus 2025

Kronologis Gadis di Cianjur Jawa Barat Dirudapaksa 12 Pria, Korban Diimingi Uang Hingga Sepeda Motor

Tono mengatakan, korban awalnya dibujuk dan diajak oleh empat pelaku pada Kamis (19/6/2025). Keesokan harinya oleh dua orang pelaku.

dok. Kompas
ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL - Anak di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur menjadi korban rudapaksa oleh 12 orang. korban sempat diiming-imingi akan diberikan motor, telepon genggam, hingga uang senilai Rp 1 juta oleh pelaku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak di bawah umur di Kabupaten Cianjur menjadi korban rudapaksa oleh 12 orang. Dari 12 pelaku, polisi telah mengamankan 10 orang.

"Dua orang pelaku hingga saat ini masih kita kejar. Informasinya kedua pelaku tersebut sedang bekerja di Jakarta," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri di Bekasi Bertahun-tahun, Pelaku Ancam Korban Awas Kamu Jangan Bilang Mamah

Lalu bagaimana kronologis hingga korban rudapaksa?

Tono mengatakan, korban awalnya dibujuk dan diajak oleh empat pelaku pada Kamis (19/6/2025). Keesokan harinya oleh dua orang pelaku.

Baca juga: Ibu dan Anak Jadi Korban Rudapaksa di Pemalang, BP Taskin Turun Langsung Evakuasi Korban

"Lalu sisanya pada Sabtu (21/6/2025) hingga Senin (23/6/2025) secara bergantian," katanya.

Dia mengatakan, korban semula diajak ke suatu tempat oleh empat orang pelaku dengan diiming-imimgi akan diberikan sejumlah uang serta barang.

"Korban dibawa ke kawasan wisata Puncak oleh empat orang tersangka, dan di lokasi tersebut para tersangka memperkosa korban secara bergiliran," katanya.

Tono menuturkan, para pelaku diamankan setelah ada laporan terkait dengan dugaan kasus tindak pemerkosaan.

"Awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban, terkait dengan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Petugas pun langsung melakulan pendalaman," kata Tono

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, diketahui ada 12 orang terduga pelaku yang telah melakukan pemerkosaan. Namun, sejauh ini baru 10 yang diamankan.

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada para pelaku, mereka diancam hukuman penjara selama 15 tahun," katanya.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Ayah Tiri Rudapaksa Anak 14 Tahun di Sragen hingga Korban Hamil 7 Bulan

Dua Pelaku Masih Diburu

Satreskrim Polres Cianjur masih mengejar dua dari 12 pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, sementara ini dari 12 orang pelaku rudapaksa anak di bawah umur, 10 di antaranya sudah ditangkap petugas.

"Tapi, saat ini ada dua pelaku yang belum ditangkap, dan saat ini petugas Satreskrim Polres Cianjur tengah mengejarnya kedua pelaku tersebut," katanya pada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan