Kamis, 4 September 2025

Pembunuh Satu Keluarga di PPU Kaltim Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun

Editor: Erik S
TRIBUNKALTIM/NITA RAHAYU
Suasana pembacaan putusan terhadap terdakwa Junaedi di Penadilan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (13/3/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur memvonis, Junaedi 20 tahun penjara, Rabu (13/3/2024).

Junaedi (18) adalah terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Vonis tersebut lebih dari tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Tersangka dan Korban Bukan Pasangan Kekasih

Apa pertimbanga hakim?

Dalam persidangan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun. Sehingga ia masih dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.

Berbagai pertimbangan juga dibacakan majelis hakim, terutama memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa pada ketentuannya, terdakwa yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan mengatakan bahwa terdakwa memang divonis lebih tinggi daripada hukuman maksimal untuk pelaku anak.

Namun, 20 tahun adalah hasil musyawarah bersama Majelis Hakim, yang sepenuhnya memiliki hak, dan dianggap benar dalam menjatuhkan pidana.

“Sekalipun ada aturan normatif, seperti itu tapi hakim berkewajiban menggali nilai-nilai diluar normatif dan itu kewenangan mutlak hakim,” ucap Fauzan.

Reaksi Junaedi

Saat majelis hakim bergantian membacakan pokok perkara, Junaedi tetap tenang dengan kepala terus menunduk.

Ia mendengarkan seksama apa yang sedang dibacakan oleh hakim.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Diperiksa Kejiwaan

Dalam persidangan, majelis hakim sempat menyampaikan bahwa tak ada masalah dengan kondisi kesehatan Junaedi. 

Berdasarkan pemeriksaan rumah sakit, fisiknya bugar dan psikologinya tak bermasalah atau dinyatakan sehat.

Hingga hakim ketua mengetuk palu usai memvonisnya 20 tahun penjara, Junaedi tak bereaksi apapun. 

Ia tetap berdiri dan berjalan meninggalkan ruang sidang seperti biasa dengan pengawalan dari pihak kepolisian. 

Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga Divonis 20 Tahun, Keluarga Korban Long March ke DPRD Agar Pelaku Dihukum Mati

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan