Jumat, 5 September 2025

Pembunuh Satu Keluarga di PPU Kaltim Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun

Editor: Erik S
TRIBUNKALTIM/NITA RAHAYU
Suasana pembacaan putusan terhadap terdakwa Junaedi di Penadilan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (13/3/2024) 

Diketahui, Junaedi membunuh satu keluarga yang terdiri dari lima orang. Usai membunuh korbannya, Junaedi juga memperkosa ibu dan anak di keluarga malang tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Junaedi Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Babulu Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

dan

Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Reaksi Junaedi Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Babulu PPU

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan