Pembunuh Satu Keluarga di PPU Kaltim Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun
Editor:
Erik S
TRIBUNKALTIM/NITA RAHAYU
Suasana pembacaan putusan terhadap terdakwa Junaedi di Penadilan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (13/3/2024)
Diketahui, Junaedi membunuh satu keluarga yang terdiri dari lima orang. Usai membunuh korbannya, Junaedi juga memperkosa ibu dan anak di keluarga malang tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Junaedi Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Babulu Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
dan
Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Reaksi Junaedi Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Babulu PPU
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Baca Juga
Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Gubernur Rudy Mas’ud Sebut Kaltim Kini Jadi Etalase Indonesia |
![]() |
---|
Kilas Balik Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri: Yusa Divonis Mati, Donorkan Organ Tebus Rasa Bersalah |
![]() |
---|
Siapa Yusa Cahyo Utomo? Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Ingin Donorkan Organ Tubuh, Divonis Mati |
![]() |
---|
Suami di Berau Kaltim Bunuh Istri dan 2 Anak Karena One Piece, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku |
![]() |
---|
Pria di Berau Kalimantan Timur Diduga Bunuh Istri yang sedang Hamil dan 2 Anak Kandungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.