Kamis, 28 Agustus 2025

Ketua OKP di Sumut Jadi Tersangka Kasus Senjata Api, Pelaku Adalah Mantan Polisi

ESG alias D seorang mantan polisi di Kabupaten Deli Serdang jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api. ESG diamankan di dekat lokasi judi

Editor: Erik S
HO
Personel Sat Brimob Polda Sumut saat menangkap 19 orang di markas judi di wilayah Kecamatan Pancur Batu. Polisi juga mengamankan senjata tajam hingga senjata api 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - ESG alias D seorang mantan polisi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api.

D membawa senjata api ke dekat areal sarang judi Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu. Senjata api tersebut tertinggal saat digerebek polisi.

Setelah tidak lagi menjadi polisi, ESG bergabung ke Pemuda Karya Nasional (PKN) Pancurbatu.

Baca juga: Kalah Main Judi Rp14 Juta, Pemuda di Kalsel Mengaku Dirampok dan Lukai Diri Sendiri

Ia kemudian ditunjuk sebagai Ketua Brigade Khusus Pemuda Karya Nasional Pancurbatu. 

"Barang bukti yang bersangkutan ini ada satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo, lalu ada satu buah samurai (katana, red), tiga bilah pisau, satu buah piring diduga dadu dan tutup dadu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, Kamis (14/3/2024).

Jama mengatakan, saat petugas menggerebek sarang judi di Dusun II Pulo Sari yang selama ini disinyalir dibekingi kelompok organisasi kepemudaan (OKP) itu, pelaku ESG sempat terlihat membuang barang bukti senjata api miliknya ke semak-semak. 

Namun, aksi tersebut dilihat anggota Brimob yang ikut melakukan penggerebekan. 

"Personel dari (Brimob) Gegana melihat tersangka inisial ESG ini melemparkan senjata api ke semak-semak, dan berhasil ditemukan. Selanjutnya pelaku langsung diborgol dan diboyong ke Polrestabes Medan," terang Jama.

Mantan Kanit VC/Judisila Sat Reskrim Polresta Medan ini menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami dari mana asal usul senjata api tersebut. 

"Setahu kami dia ini Ketua Brigsus PKN. Dugaan mantan polisi," kata eks Kanit 5 Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Sumut itu. 

Dalam kasus ini, ESG akan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Baca juga: Oknum Polisi di Labuan Bajo Keciduk Main Judi dengan Warga, Uang Jutaan Rupiah dan Kartu Remi Disita

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Pengacara akan lakukan praperadilan

Thomas J Tarigan, pengacara dari ESG ini mengancam akan mempraperadilankan polisi. 

Alasannya, karena penetapan status tersangka terhadap kliennya dianggap prematur

Menurut Thomas, kliennya tidak mengakui bahwa senjata api itu adalah miliknya.

Sebab, ESG mengatakan senjata api ditemukan jauh dari padanya. 

Baca juga: Pria Asal Cilacap Kecanduan Main Judi Online hingga Curi Uang di Kotak Amal untuk Modal

"Kronologi menurut keterangan dari klien kami dan saksi lainnya, bahwa penangkapan itu spontanitas. Ada tim yang turun tidak menunjukkan identitas hanya pakai sebo, menggunakan laras panjang," sebutnya.

Kemudian, saat penggerebekan, semua orang yang ada di lokasi, dan sekitarnya diperiksa.

"Ketika diamankan, sebagian besar (termasuk kliennya). Mereka tidak berada di lokasi judi," sambungnya.

Ia menyampaikan, pengakuan dari kliennya bahwa senjata api yang ditemukan itu jauh dari keberadaannya.

Namun, menurut keterangan penyidik, pistol itu dibuang oleh ESG.

"Jarak temuan senjata itu ada sekitar 100 meter dari klien kita. Tapi menurut keterangan pihak kepolisian, katanya mereka melihat ada benda yang dibuang (oleh ES), dicek ternyata itu senjata api," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Kepala Desa yang Main Judi di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara

Lebih lanjut, ia juga menyoroti soal tentang proses penetapan tersangka yang terlalu cepat dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian terhadap kliennya.

"Kita melihat penetapan tersangka ini terlalu prematur, ini ada KUHAP pasal 54 yang dikangkangi bahwa hal klien kita untuk mendapatkan pendampingan pengacara tidak terpenuhi, karena malamnya sudah di periksa," ucapnya.

Karena hal itu pula, Thomas mengancam akan memprapidkan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Pertama kita akan melakukan Prapid, karena itu aturan kita. Kami akan menyurati minta perlindungan hukum ke instansi terkait, kami mau ini dibuka, dalam satu hari orang bisa ditetapkan tersangka," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mantan Polisi Jadi Ketua Brigsus OKP Berkeliaran di Dekat Sarang Judi Bawa Senpi Resmi Tersangka

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan