Produsen Miras Oplosan Ilegal di Malang Diringkus, Mengaku Belajar Ngoplos Otodidak
Pembongkaran praktik produksi miras oplosan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
Menurutnya, perederan miras ilegal tak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga dapat menimbulkan tindak pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal,” bebernya.
Akibat perbuatannya, Fajar Agung ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Belajar Otodidak, Owner Juga Produsen Miras Oplosan Ilegal Keok Diamankan Polres Malang
Sumber: Surya
Detik-Detik Pesta Miras Oplosan Dicampur Limbah RS Berujung Maut, 5 Orang Tewas |
![]() |
---|
Pesta Miras Oplosan di Mamuju Sulbar Rengut 5 Nyawa, Belasan Lainnya Masih Dirawat |
![]() |
---|
Dua Warga Sampang Tewas Beruntun Usai Pesta Miras Oplosan, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Profil Mourits Tamaela, Ketua DPRD Ambon yang Diduga Berpesta Miras dan Lakukan Penganiayaan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Ambon Jadi Sorotan: Pesta Miras di Rumah Dinas dan Diduga Lakukan Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.