Update Kasus Penembakan 2 Debt Collector: Aiptu FN Buang Pistol, Plat Mobil yang Digunakan Palsu
Terungkap fakta baru kasus penembakan yang dilakukan oknum Polres Lubuklinggau, Aiptu FN. Plat mobil yang digunakan Aiptu FN bodong.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Whiesa Daniswara
Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, Aiptu FN menyerahkan diri setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Bid Propam Polda Sumsel masih mendalami pelanggaran kode etik yang dilakukan Aiptu FN.
Baca juga: Oknum Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang, Kapolres: Pelaku Siap Bertanggung Jawab
"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan," paparnya, Senin (25/3/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.
Jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada Aiptu FN sesuai dengan pelanggaran kode etik bisa berupa demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.
"Sanksi kode etik akan diatur namun itu berproses. Nanti pengadilan komisi kode etik yang memutuskan, tugas kami menuntut sesuai bukti yang kami temukan," tuturnya.
Menurut Kombes Pol Agus Halimudin, pelanggaran yang dilakukan Aiptu FN yakni penggunaan senjata dan etika kepribadiannya terhadap masyarakat.
"Karena hal itu berdampak pada citra Polri dan etika kemasyarakatan dan etika kepada orang lain. Itu yang digunakan bukan senjata dinas," tegasnya.
Motif kasus penembakan dan penusukan lantaran Aiptu FN ingin melindungi istri dan anaknya yang berada di dalam mobil.
"Untuk melindungi istri dan anaknya sebab debt collector memaksa minta kunci mobil sehingga kemudian ada upaya untuk melindungi keluarganya," tukasnya.
Baca juga: Viral Debt Collector Dianiaya saat Tagih Utang, Ini Panduan Penagihan Kredit dari OJK
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha membenarkan Aiptu FN kabur ke Kabupaten Musi Rawas (Mura) setelah melakukan penembakan.
"Tadi pagi subuh sudah tiba dan sudah menjalani pemeriksaan intensif di Dit reskrimum," ucapnya.
Aiptu FN kooperatif saat diamankan Polres Lubuklinggau dengan dibantu Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Kami telah berkomunikasi berhasil memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan di suatu tempat di daerah Petunang Mura, berkomunikasi kepada yang bersangkutan kita bawa kita kawal ke Mapolda Sumsel," jelasnya.
Kata Kuasa Hukum Aiptu FN
Kuasa hukum Aiput FN, Rizal Syamsul SH menyatakan kliennya dalam kondisi terdesak lantaran kedua debt collector meminta STNK mobil secara paksa.
Aiptu FN juga mendapat intimidasi saat berada di dalam mobil bersama istri dan anaknya.
Baca juga: Polisi Tembak Debt Collector, Sempat Masuk Daftar Pencarian Orang hingga Kata Kuasa Hukum
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.